ESGNOW.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan perlu adanya revisi angka kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara di kepemimpinan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru Bahlil Lahadalia. Revisi DMO tersebut bertujuan untuk mengakselerasi transisi energi ke energi terbarukan (EBT), serta memitigasi risiko ketergantungan bahan bakar fosil khususnya di pembangkit listrik.
"Bersama dengan Kementerian Keuangan perlu membahas revisi Domestic Market Obligation batu bara yang menimbulkan risiko ketergantungan bahan bakar fosil khususnya di pembangkit listrik," kata Bhima, Senin (19/8/2024).
Bhima mengatakan, DMO batu bara tersebut bisa ditekan hingga angka 100 juta ton per tahun. Angka ini turun hampir setengah dari nilai realisasi pemenuhan pasar domestik secara tahunan (year on year/yoy) pada tahun 2023 di angka 177 juta ton.
"Realisasi DMO di 2023 tercatat melampaui prognosa Kementerian ESDM, yakni 120 persen dari targetnya 177 juta ton," kata dia.
Lebih lanjut, Bhima menyampaikan, Menteri ESDM Bahlil juga mesti mengakselerasi jumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang dipensiunkan, termasuk PLTU yang dioperasikan dan dipakai di luar jaringan listrik oleh pelaku industri (captive), serta merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 yang masih memperbolehkan pembangunan PLTU kawasan industri baru juga perlu direvisi. Diperkirakan terdapat 21 gigawatt PLTU kawasan industri yang hendak dibangun dan menghambat upaya Indonesia mencapai target emisi karbon," katanya pula.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam acara pelantikan menteri dan kepala badan, di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti menyebut pelantikan Bahlil sebagai Menteri ESDM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.