Selasa 11 Feb 2025 20:00 WIB

DLHK Kaji Pembuatan Perda Pembatasan Plastik

Belum adanya perda membuat aturan ini tidak terikat pada sanksi.

Red: Satria K Yudha
Seorang anak melukis di atas botol plastik bekas saat mengikuti pelatihan bertajuk Recycle to a Brighter Future di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (22/6/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Seorang anak melukis di atas botol plastik bekas saat mengikuti pelatihan bertajuk Recycle to a Brighter Future di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (22/6/2024).

ESGNOW.ID, DENPASAR -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali mengkaji usulan pembuatan peraturan daerah terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini disampaikan Plt Kepala DLHK Bali Made Rentin di Denpasar, Selasa (11/2/2025), menyikapi kebijakan baru Pemprov Bali melalui surat edaran kepada internal pegawai, kabupaten/kota, dan instansi vertikal, sebagai tindak lanjut peraturan gubernur terkait penggunaan tumbler untuk menekan timbunan sampah plastik.

“Substansi dan isinya memang belum ada mengatakan sanksi, baru bicara sanksi administratif. Oleh karena itu, ketika ada masukan ditingkatkan menjadi peraturan daerah jadi bahan mengkaji lebih dalam sehingga taringnya lebih kuat lagi,” kata dia.

Baca Juga

DLHK Bali mengingatkan bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sudah diatur sejak 2018 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, implementasinya kemudian menurun sehingga tahun ini tiga surat edaran diluncurkan.

Sebelumnya, Sekda Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 untuk internal Pemprov Bali, dimana telah diatur larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik dan makanan dengan bungkus plastik disertai kewajiban membawa tumbler.

Setelah jajaran Pemprov Bali menjalankan aturan itu, Pemprov Bali mengeluarkan imbauan Pembatasan Penggunaan Plastik kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali melalui Surat Pj Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH.

Terakhir, setelah menjadi contoh bagi masyarakat, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran B.00.600.4.15.1/7377/Setda yang meminta instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN, dan swasta ikut serta dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Upaya-upaya ini dilakukan untuk menekan timbunan sampah yang menjadi masalah serius di Bali, sehingga DLHK Bali menilai ini masih menjadi tugas yang harus dituntaskan.

“Tentu kurun waktu 7 tahun tadi periode pertama pak Gubernur Koster kita harus jadi PR besar, terutama kami DLHK harus menyiapkan diri untuk menelaah mendalam terhadap kondisi itu,” ujar Rentin.

Saat ini belum adanya peraturan daerah membuat aturan ini tidak terikat pada sanksi, salah satunya penerapannya di sekolah-sekolah yang juga belum bisa dipaksakan.

“Tahap awal ini tidak ada kata wajib untuk siswa, yang wajib kepala sekolah, guru, dan tenaga pegawai sekolah, untuk siswa secara pelan tapi pasti kami edukasi agar mereka mengurangi bahkan di kantin-kantin sekolah dilarang jual air minum dalam kemasan plastik baik botol maupun gelas,” kata Rentin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement