ESGNOW.ID, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum lama ini meluncurkan dana lingkungan untuk masyarakat. Dana tersebut dapat diajukan bagi kelompok dan kriteria tertentu melalui laman Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Layanan dana lingkungan untuk masyarakat ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin menyosialisasikan atau mengampanyekan kegiatan lingkungan. Terdapat dua jenis dana yang dapat diakses di layanan BPDLH, yaitu dana hibah dan dana bergulir.
Dana hibah dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan kampanye atau pelatihan kelompok-kelompok yang sudah terlihat peduli lingkungan. Yang kedua adalah layanan pembiayaan ekonomi sirkular seperti usaha bank sampah atau usaha magot, bentuknya adalah dana bergulir. Dana bergulir merupakan pinjaman lunak dengan bunga sebesar 0-3 persen.
“Jadi ada satu yang untuk kegiatan sosial (menanam/gerakan-gerakan) itu bentuknya hibah, nah yang kedua itu dana bergulir. Semuanya di aplikasi,” ungkap Damayanti Ratunanda, Direktur Penyaluran Dana BPDLH seperti dikutip dari laman youtube KLHK.
Damayanti mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari RBC 2 dan 3 dari Norwegia sebesar 100 juta dolar AS. Sebagian dana tersebut digunakan untuk akses masyarakat. Masyarakat dapat mengakses dana tersebut melalui laman website BPDLH, login akun, masuk ke bagian layanan, kemudian pilih jenis kegiatannya.
Damayanti juga mengatakan bahwa website BPDLH mudah untuk digunakan masyarakat. “Di sini (website) mudah, isiannya sedikit. Tidak banyak karena memang tidak terlalu besar, maksimum 5.000 sampai 10.000 dolar AS. Jadi sebenarnya sudah mudah ini,” ujarnya.
Dengan adanya perilisan layanan dana lingkungan ini, diharapkan masyarakat semakin banyak yang berinisiatif untuk menciptakan kegiatan-kegiatan sosial dan melakukan aksi lingkungan.
Damayanti memaparkan sejumlah kriteria yang dapat mengakses layanan dana lingkungan dan dana hibah. Pertama, kelompok masyarakat, kelompok pemuda, penerima penghargaan Kalpataru, sekolah Adiwiyata, universitas, serta LSM lingkungan yang telah terdaftar di KLHK dapat melakukan registrasi ke dalam situs tersebut.
Kedua, memilih paket kegiatan yang akan dilakukan yaitu kegiatan sosialisasi/kampanye kesadaran lingkungan, pelatihan lingkungan, penanaman pohon, aksi bersih lingkungan, atau penerapan energi baru terbarukan. Ketiga, menyampaikan biaya yang diperlukan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam situs tersebut.
"Setelah menyelesaikan proses pengisian data, masyarakat akan mendapatkan notifikasi telah mengajukan kegiatan," kata Damayanti.
Tahap selanjutnya, KLHK akan melakukan verifikasi terhadap usulan-usulan tersebut. Kemudian, KLHK akan menyampaikan daftar kelompok beserta kegiatan dan besaran alokasi dana ke BPDLH untuk dapat disalurkan pendanaannya.