ESGNOW.ID, JAKARTA -- PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tbk, sebagai anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), memusnahkan 103 ton bahan perusak ozon (BPO) per Agustus 2024 melalui fasilitas Nathabumi sebagai lini bisnis pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan yang mengoptimalkan fasilitas pemusnah BPO.
"Nathabumi telah memusnahkan 103 ton BPO yang dapat merusak lapisan ozon atau telah membantu mencegah pelepasan gas rumah kaca (GRK) ke atmosfer setara 220.914 ton CO2 equivalent. Jenis BPO yang dimusnahkan antara lain senyawa halon yang banyak digunakan untuk bahan pemadam kebakaran, refrigerant-CFC/HCFC/HFC dari unit pendingin seperti AC dan lemari es, serta SF6 yang biasa digunakan dalam peralatan listrik tegangan tinggi," ujar Corporate Secretary SIG Vita Mahreyni dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (18/9/2024).
Sejak 2007, Nathabumi tercatat membantu 36 institusi pemerintahan dan perusahaan dari berbagai industri dalam pemusnahan BPO, antara lain industri makanan dan minuman, farmasi, kimia, petrokimia, manufaktur, energi, pertambangan, pengelolaan limbah, hingga minyak dan gas.
Kehadiran fasilitas pemusnah BPO disebut semakin memperkuat langkah SIG dalam upaya pelestarian lingkungan untuk menjaga keberlangsungan hidup makhluk hidup di bumi, yang sejalan dengan sustainability roadmap 2030 SIG pilar Perlindungan Terhadap Lingkungan.
"Fasilitas pemusnah BPO tidak hanya berkontribusi dalam pelestarian lapisan ozon, tetapi juga sebagai upaya mitigasi perubahan iklim. Karena BPO yang tidak terkelola dengan baik akan meningkatkan intensitas GRK penyebab perubahan iklim yang dampaknya telah kita rasakan saat ini, seperti peningkatan suhu bumi," katanya.
Proses pemusnahan BPO oleh Nathabumi dilakukan dengan teknologi aman dan ramah lingkungan, yang mana limbah BPO yang berbentuk cair maupun gas dimusnahkan dalam tanur semen dengan suhu mencapai 1.500 derajat Celsius secara stabil. Fasilitas pemusnah BPO ini disebut telah memiliki izin pengolahan BPO dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
SIG turut mendorong penggunaan alat pendingin (refrigerant) non-CFC dan APAR (alat pemadam api ringan) non-halon di wilayah operasi melalui SBI untuk berkontribusi lebih dalam upaya pelestarian lapisan ozon.
Pihaknya juga menerapkan operational excellence dengan menggunakan hydrogen injection dalam kegiatan produksi untuk membantu proses pembakaran di kiln semen lebih sempurna, sehingga mendukung optimasi kegiatan produksi dan efisiensi dalam penggunaan bahan bakar, sekaligus mencegah timbulnya zat N2O (senyawa kimia yang juga dapat merusak ozon).
"Dengan fasilitas, kemampuan, dan pengalaman yang dimiliki, SIG siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lapisan ozon sehingga bumi tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk ditinggali bagi semua makhluk hidup," ujar Vita.
Aksi global untuk melestarikan lapisan ozon dipicu penemuan lubang pada lapisan ozon di Benua Antartika pada awal 1980-an.
Sebagai pelindung bumi dari bahaya radiasi ultraviolet (UV) matahari, terutama UV-B, adanya lubang pada lapisan ozon menjadi ancaman bagi kehidupan di bumi karena menyebabkan kanker kulit, kerusakan mata, gangguan sistem imun manusia, kerusakan pada tanaman dan ekosistem perairan, serta penyakit pada hewan.
Atas dasar kesadaran akan pentingnya peran lapisan ozon bagi kehidupan, masyarakat internasional bersepakat untuk melindungi dan memulihkan lapisan ozon dari kerusakan. Kesepakatan tersebut dikenal dengan nama Protokol Montreal, sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani pada 16 September 1987 oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia, untuk melindungi lapisan ozon dari zat-zat kimia berbahaya dan merusak, seperti CFC (chlorofluorocarbon) yang memiliki unsur klorin, florin, dan karbon, yang ditemui pada alat pendingin ruangan atau AC (air conditioner).