Kamis 10 Oct 2024 16:00 WIB

Menurut Menteri KKP, Ini Manfaat Pengerukan Pasir Laut

Ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Red: Satria K Yudha
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Foto: Dok Republika
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

ESGNOW.ID,   BATAM -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pemanfaatan pasir hasil sedimentasi laut tidak akan mengganggu ekosistem laut. Sakti menyampaikan pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023, dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

"Kan sudah ada PP-nya yang mengatur soal itu, justru kalau itu nggak diambil, padahal itu kan punya manfaat besar untuk kepentingan pemasukan negara," ujar Trenggono ditemui usai Peresmian Modeling Budi Daya Lobster di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga

Lebih lanjut, Trenggono mengatakan, pasir hasil sedimentasi laut yang tidak diambil justru dapat merusak lingkungan lantaran dapat menciptakan pulau-pulau baru. "Kalau itu enggak diambil, dia akan rusak, akan terjadi pulau-pulau baru nanti. Kalau terjadi pulau-pulau baru, kan masyarakat enggak bisa berbudidaya, tidak bisa melaut," katanya.

Dampak awal, kata Trenggono, pasti akan terlihat. Namun demikian, hal tersebut hanya berlangsung sementara. "Ujungnya kan jadi bagus," ucap Trenggono.

Trenggono menyebut baru saja melakukan penangkapan kapal asing yang sedang mengeruk pasir laut di wilayah Kepulauan Riau, Rabu (9/10). "Kemarin saya nangkap lho nggak sengaja. Sedimentasi, pasir kita disedotin di situ, kapalnya besar.

Diketahui, Trenggono menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut. "Ekspor belum ada kemanapun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ," ujar Trenggono (24/9).

Mengenai ekspor, ia memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement