Selasa 17 Dec 2024 18:00 WIB

DPR Didorong Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Terdapat tiga landasan utama yang menjadi dasar pentingnya pengesahan RUU Masyarakat.

Red: Satria K Yudha
Sejumlah massa yang terdiri atas para petani, masyarakat adat, dan berbagai elemen aktivis menggelar unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Jumat (11/10/2024). Dengan mengenakan pakaian adat, massa yang datang dari berbagai daerah berkumpul dan menyuarakan tuntutan, yakni meminta janji perhatian negara kepada masyarakat adat dan hak-haknya. Selain itu mereka juga menuntut segera disahkannya RUU Masyarakat Adat.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah massa yang terdiri atas para petani, masyarakat adat, dan berbagai elemen aktivis menggelar unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Jumat (11/10/2024). Dengan mengenakan pakaian adat, massa yang datang dari berbagai daerah berkumpul dan menyuarakan tuntutan, yakni meminta janji perhatian negara kepada masyarakat adat dan hak-haknya. Selain itu mereka juga menuntut segera disahkannya RUU Masyarakat Adat.

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat di Indonesia.   

"Kalau kita bicara tentang masyarakat adat, sebenarnya kita sedang bicara soal identitas kebangsaan. Kita bukan negara yang seragam, kita beragam dan penandanya ada pada masyarakat adat,” ujar Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN Muhammad Arman dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Arman menjelaskan terdapat tiga landasan utama yang menjadi dasar pentingnya pengesahan RUU Masyarakat Adat, yakni landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, kata dia, masyarakat adat mencerminkan identitas kebangsaan yang beragam. "Masyarakat adat adalah penanda keberagaman yang perlu dihormati,” kata dia.  

Secara sosiologis, data AMAN mencatat terdapat 2.896 komunitas adat di Indonesia yang terus mengalami perubahan sosial. Namun, mereka kerap terpinggirkan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengakuan wilayah adat. 

Terakhir, dari segi yuridis, UUD NRI 1945 telah mengatur perlindungan masyarakat adat dalam sejumlah pasal, di antaranya Pasal 18B ayat (2). Pasal itu menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu, ada pula Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selanjutnya, Pasal 32 (1) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan pentingnya kehadiran undang-undang khusus untuk menyelesaikan konflik agraria yang dialami masyarakat adat,” ucap Arman.

Dengan demikian, dia berharap DPR segera memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat agar hak-hak masyarakat adat di Indonesia dapat terlindungi secara hukum.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement