ESGNOW.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa konsep "pulau sampah" yang tepat bukan untuk menimbun sampah. Hanif menegaskan, konsep pulau sampah adalah hanya sebagai tempat berakhirnya residu setelah melakukan pengelolaan sampah yang optimal.
Menteri LH Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/2/2025), mengatakan konsep "pulau sampah" seperti yang dilakukan Pemerintah Singapura di Pulau Semakau hanyalah menjadi tempat penyimpanan residu setelah mengolah sampah mereka salah satunya dengan menggunakan insinerator.
"Jadi nanti jangan salah bilamana nanti suatu kota yang akan membangun pulau sampah, tidak boleh seperti itu. Jadi hanya sisa residu sebenarnya, sisa pembakaran yang di Pulau Semakau, kalau kita mau mengikuti seperti Singapura," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan termasuk oleh pemerintah daerah yang memiliki kewajiban untuk mengelola sampah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Untuk itu, pihaknya tengah melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan termasuk dengan penegakan hukum untuk menertibkan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih melakukan open dumping atau menimbun sampah tanpa melakukan pengolahan maupun pengurangan timbulannya.
Setelah penertiban TPA open dumping tersebut, dia mengatakan akan memberikan sosialisasi atau arahan kepada kepala daerah untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pengurangan timbulan sampah sehingga hanya tersisa residu yang tidak bisa diolah lagi berakhir di TPA.
Tidak hanya itu, sosialisasi dan edukasi juga terus dilakukan kepada masyarakat untuk mengubah budaya di akar rumput terkait sampah dan meningkatkan pengurangan dan pemilahan sampah dimulai dari rumah tangga. "Jadi sejatinya mekanisme penyelesaian sampah harus seperti itu," kata Hanif.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan pihaknya tengah membahas kembali wacana pembangunan pulau sampah yang sebelumnya sepat disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta 2022-2024 Heru Budi Hartono.