Rabu 16 Apr 2025 19:21 WIB

TPST di IKN Mampu Ubah Sampah Jadi EBT

TPST 1 IKN dibangun di atas lahan seluas 22,15 hektare.

Red: Satria K Yudha
Suasana Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Suasana Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024).

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebutkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur mampu mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan atau EBT.

"Konstruksi TPST 1 dirancang mampu mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan sehingga lebih ramah lingkungan serta sejalan dengan prinsip Ibu Kota Nusantara sebagai smart city (kota pintar) dan kota modern berkelanjutan," ujar Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Kementerian PU telah menyelesaikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 untuk melayani persampahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Diana berharap dengan selesainya pembangunan sarana dan prasarana TPST ini dapat mewujudkan lingkungan IKN sebagai kota modern yang bersih dan sehat serta dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai Future Smart Forest City of Indonesia.

TPST 1 IKN dibangun di atas lahan seluas 22,15 hektare dengan desain unik dan futuristik mengadopsi elemen--elemen modern serta gaya konstruksi yang estetik menyatu secara harmonis dengan lingkungan hijau.

TPST dirancang dengan sistem pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan. Sampah organik dan anorganik akan dipisah dan didaur ulang sebagai barang yang dapat digunakan kembali. Untuk sampah organik akan diubah menjadi kompos.

Lokasi yang berada dekat dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN atau sekitar 3 km sehingga dilakukan penanganan terkait emisi, kebisingan, bau maupun potensi dampak lingkungan lainnya. TPST ini mampu mengolah sampah sebanyak 74 ton per hari dan lumpur 15 ton per hari dengan sistem pengelolaan sampah terkoneksi dengan internet sehingga dapat diakses oleh masyarakat.

Pembangunan TPST ini di bawah tanggung jawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur, Kementerian PU dengan kontraktor pelaksana PT Brantas Abipraya-SBS-Silcon (KSO). Pekerjaan konstruksi TPST 1 telah selesai 100 persen dengan biaya APBN senilai Rp 505 miliar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement