Selasa 22 Apr 2025 15:08 WIB

Pemerintah Dinilai Belum Tegas Soal Pensiun Dini PLTU

Permen 10/2025 tidak mencantumkan tenggat waktu pensiun dini PLTU.

Red: Satria K Yudha
PLTU Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Foto: Indonesia Power
PLTU Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Yayasan Indonesia CERAH menilai penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan merupakan langkah positif dalam mendorong transisi energi. Namun, regulasi ini dinilai masih jauh dari cukup untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghentikan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Policy Strategist Yayasan Indonesia CERAH Sartika Nur Shalati mengatakan, ada sejumlah hal yang masih menjadi catatan dan perlu segera diperbaiki pemerintah. Salah satunya, sebagai peta jalan transisi energi, regulasi ini justru belum memerinci total kapasitas dan PLTU mana saja yang akan dipensiunkan lebih cepat.

Baca Juga

Permen 10 Tahun 2025 mensyaratkan dilakukannya kajian dan menerapkan sederet kriteria penilaian untuk menentukan PLTU yang akan disuntik mati. Penilaian tersebut di antaranya kapasitas dan usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, penghentian operasi PLTU juga harus mempertimbangkan keandalan sistem kelistrikan, dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan.

“Artinya, pensiun dini PLTU bersifat conditional karena akan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek di atas. Permen ESDM ini seharusnya memuat daftar PLTU yang akan dipensiunkan, mengingat sudah banyak kajian yang dilakukan terkait PLTU yang dapat dipensiunkan lebih awal,” kata Sartika, Selasa (22/5/2025).

Tak hanya itu, Permen 10/2025 sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang memproyeksikan penghentian bertahap (phase down) operasional PLTU. Padahal, saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada November 2024, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen penghentian menyeluruh (phase out) PLTU dalam 15 tahun atau pada 2040.

“Artinya, Permen 10/2025 tidak mencantumkan tenggat waktu kapan seluruh PLTU berhenti beroperasi,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatur percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Permen ESDM tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025 dan diundangkan pada 15 April 2025.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement