ESGNOW.ID, JAKARTA -- Menjelang perayaan Idul Adha, perhatian terhadap pengelolaan limbah hewan qurban kembali menjadi sorotan. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meminta penyelenggara pemotongan hewan qurban tidak membuang limbah hewan ke sungai.
Imbauan ini bukan tanpa alasan, sebab pembuangan limbah sembarangan dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sungai-sungai di Jakarta yang seharusnya menjadi nadi kehidupan kota, dapat tercemar oleh sisa-sisa pemotongan hewan kurban, mulai dari darah, isi perut, hingga tulang belulang.
"Saya meminta dalam penanganan hewan qurban ini tidak memberikan efek dampak kepada masyarakat terutama pemotongan yang dimasukkan ke sungai," ujar Pramono di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dia juga menginstruksikan wali kota, khususnya di Jakarta Pusat menertibkan tempat penjualan hewan qurban sehingga tak mengganggu kenyamanan umum. "Saya secara khusus memberikan perintah kepada Wali Kota Jakarta Pusat karena di beberapa tempat itu digunakan di tengah jalan, di taman dan sebagainya. Hewan-hewan kurban yang seharusnya tidak di situ agar ditertibkan," kata dia.
Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau seluruh warga dan panitia qurban di Jakarta menerapkan prinsip Eco Qurban dalam pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1446 H, salah satunya tidak membuang limbah ke got. Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Pergub tersebut mengatur bagaimana penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan. Adapun penerapan Eco Qurban adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan qurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan on-site atau di lokasi pemotongan.
Prinsipnya tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut, atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali. Apabila limbah qurban tidak ditangani dengan baik, maka dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga, bahkan membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.