Sabtu 19 Jul 2025 07:58 WIB

RPP KEN Tunggu Penetapan, Jadi Fondasi Transisi Energi Nasional

Substansi RPP KEN dirancang untuk mendorong optimalisasi transisi energi.

Red: Satria K Yudha
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Subholding Refinery & Petrochemical Pertamina, terus melaju menyelesaikan Green Refinery Cilacap sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan target kapasitas produk Biofuel hingga 6.000 barrel.
Foto: Dok Republika
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Subholding Refinery & Petrochemical Pertamina, terus melaju menyelesaikan Green Refinery Cilacap sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan target kapasitas produk Biofuel hingga 6.000 barrel.

ESGNOW.ID,  JAKARTA — Pemerintah terus mendorong percepatan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) sebagai dasar pelaksanaan transisi energi di seluruh wilayah Indonesia. RPP KEN menjadi agenda utama dalam Sidang Anggota Kedua dan Ketiga Dewan Energi Nasional (DEN) Tahun 2025 yang dipimpin oleh Menteri ESDM sekaligus Ketua Harian DEN Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

RPP KEN akan menjadi dasar perencanaan energi daerah dan kebijakan energi lintas sektor. Karena itu, RPP KE. perlu segera ditetapkan agar transisi energi bisa berjalan terarah dan merata.

Baca Juga

Pembahasan sidang mencakup strategi harmonisasi hilirisasi sumber daya alam dengan kebijakan energi nasional, pendanaan transisi energi, serta pemanfaatan potensi domestik untuk mencapai kemandirian energi. Substansi RPP KEN dirancang untuk mendorong optimalisasi energi baru dan terbarukan (EBT), pendanaan dekarbonisasi, serta ketahanan energi nasional.

Dalam sidang DEN, Bahlil menyoroti perlunya belajar dari praktik transisi energi negara lain yang berhasil memanfaatkan potensi lokal.

“Kita ini tiap tahun masih impor etanol dan metanol. Daerah seperti Merauke, yang punya potensi tebu, harus mulai dikembangkan untuk mendukung kemandirian energi,” katanya.

Dalam sidang juga ditegaskan, setelah RPP KEN ditetapkan, pemerintah daerah wajib menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), serta kebijakan energi lintas sektor. Untuk itu, DEN akan memperkuat pendampingan teknis di seluruh provinsi, termasuk daerah otonomi baru seperti Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

DEN juga mendorong penguatan sinergi pendanaan dari APBN, APBD, dan berbagai sumber internasional agar implementasi transisi energi berjalan optimal.

Sidang turut membahas evaluasi keanggotaan DEN dari unsur pemerintah akibat perubahan nomenklatur kementerian, serta menyampaikan hasil Indeks Kemandirian Energi 2024. DEN juga merekomendasikan peningkatan reserve replacement ratio (RRR) melalui eksplorasi sumber daya energi dan program substitusi LPG.

Sidang dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Keuangan, Lingkungan Hidup, Perindustrian, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement