ESGNOW.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus mendorong pemanfaatan sampah perkotaan sebagai sumber energi terbarukan. Selain untuk mendukung transisi energi, langkah ini dilakukan guna membantu mengatasi permasalahan sampah di berbagai daerah di Indonesia.
“Terkait sampah, kami di ESDM, ada di hilir. Bagaimana kami bisa memanfaatkan sampah sebagai sumber energi,” kata Koordinator Investasi dan Kerjasama Kementerian ESDM, Trois Dilisusendi, dalam talkshow di Festival LIKE, dikutip Rabu (20/9/2023).
Salah satu pemanfaatan sampah, yaitu diolah menjadi sebagai energi listrik. Pemerintah, kata Trois, tengah membangun infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.
Selain itu, pemerintah juga telah mewajibkan PT PLN (persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa untuk mendukung pemda mengatasi masalah sampah. Ketentuan pembelian tenaga listrik mengacu pada Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan
“Saat ini, kami kementerian ESDM sedang memfinalisasi Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan bahan bakar biomassa pada Cofiring PLTU. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBT dan mengurangi emisi dari PLTU,” kata Trois.
ESDM juga telah melakukan pengolahan sampah melalui Waste to Energy, dimana sampah akan diolah menjadi bahan bakar refused derived fuel (RDF) dan solid recovered fuel (SRF). Ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar corifing batubara pada PLTU.
Namun demikian, Trois menyatakan Waste to Energy merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh sampah, bukan masalah energi. Energi yang dihasilkan dianggap sebagai bonus saja.
“Jadi mohon dipahami, sampah memang bisa jadi sumber energi, tapi tolong itu dianggap sebagai bonus,” kata dia.