Jumat 04 Jul 2025 09:29 WIB

Pemerintah Targetkan 28 Persen Sampah Terkelola pada 2026

Pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah akan digencarkan.

Red: Satria K Yudha
Foto udara petugas kebersihan mengambil sampah yang mengapung di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/5/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
Foto udara petugas kebersihan mengambil sampah yang mengapung di Teluk Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/5/2025).

ESGNOW.ID,  JAKARTA — Pemerintah menargetkan 28 persen timbulan sampah nasional dapat dikelola secara terpadu pada 2026. Upaya ini menjadi bagian dari direktif Presiden dalam mengatasi persoalan pengelolaan sampah yang kian mendesak.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga

“Salah satu contoh direktif Presiden yaitu pengelolaan sampah terpadu yang mentargetkan tahun 2026 sebanyak 28 persen timbulan sampah dapat dikelola,” ujar Rachmat.

Ia menjelaskan, dari target tersebut, 17 persen sampah diharapkan dapat diolah melalui fasilitas pengelolaan yang ada, sementara sisanya diarahkan untuk masuk ke sistem daur ulang.

Pemerintah juga menargetkan pengelolaan sampah terstandar oleh rumah tangga di 60 kabupaten/kota. Untuk mendukung itu, intervensi utama adalah pembangunan dan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di sejumlah kota.

“Operasionalisasi PSEL dilakukan di Surabaya (Jawa Timur) dan Surakarta (Jawa Tengah), serta commercial operation date PSEL Palembang (Sumatera Selatan),” ujar Rachmat.

Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah skala kabupaten/kota juga menjadi fokus. Tiga lokasi PSEL tersebut akan dijadikan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Direktif pengelolaan sampah terpadu ini melibatkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah.

Pendanaan proyek dilakukan melalui berbagai skema, seperti dukungan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik untuk sektor persampahan, serta penugasan kepada PT PLN.

“Lokasi prioritas pelaksanaan terjadi di wilayah metropolitan dengan timbulan sampah di atas seribu ton per hari, yaitu terutama di wilayah Jabodetabek, Denpasar (Bali), Semarang (Jawa Tengah), Makassar (Sulawesi Selatan), Balikpapan (Kalimantan Timur), dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Rachmat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement