Hasil analisis menunjukkan bahwa polusi udara merupakan faktor risiko lingkungan urutan pertama penyebab DALYs loss, baik pada 1990 maupun 2019.
Ia pun menekankan pentingnya pemantauan pencemaran udara secara rutin, baik polusi udara luar ruang (ambient air pollution) maupun dalam ruang (household air pollution). Surveilans kualitas udara dalam ruangan perlu dilakukan oleh petugas puskesmas, sesuai Permenkes No. 1077 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah.
Di sisi lain, lanjut Dede, pencemaran udara di Indonesia telah terbukti menyebabkan beban penyakit terutama penyakit katastropik. Sehingga, menyebabkan dampak ekonomi yang tinggi.
“Walaupun terjadi penurunan dari 1990 ke 2019, upaya pengendalian pencemaran udara tetap harus terus dilakukan dengan memperhatikan variasi pencemaran antarprovinsi, sumber pencemaran, kelompok umur, dan jenis kelamin,” kata Dede.
Sebagai informasi, polusi udara menurut WHO adalah adanya kontaminasi lingkungan yang ada di dalam atau luar ruangan. Penyebabnya adalah agen kimia, fisik, biologis, dan lain-lain yang bisa mengubah karakteristik alami atmosfer. Kontaminasi ini pada umumnya terjadi sebagian besar karena aktivitas manusia.