Jumat 14 Mar 2025 12:39 WIB

Masuk Daftar 20 Besar, Menteri LH Pastikan Terus Tangani Polusi Udara

Menteri LH akan kenakan sanksi operator truk barang tak lulus uji emisi.

Red: Indira Rezkisari
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/10/2024). Menurut Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli mengatakan kerugian akibat kemacetan mencapai Rp100 triliun per tahun. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan dampak terhadap warga dari aspek kesehatan akibat polusi dan travel time serta aspek biaya operasional kendaraan seperti biaya bahan bakar. Kemacetan yang sering terjadi di Jakarta diakibatkan masih minimnya warga menggunakan transportasi umum untuk bepergian, mengingat jumlah perjalanan di Jakarta mencapai 21 juta perjalanan, namun hanya 4 juta perjalanan atau 18,86 persen perjalanan menggunakan transportasi umum. Sementara Pemprov DKI Jakarta menargetkan jumlah perjalanan menggunakan teransportasi umum mencapai 30 persen pada 2023 mendatang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/10/2024). Menurut Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli mengatakan kerugian akibat kemacetan mencapai Rp100 triliun per tahun. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan dampak terhadap warga dari aspek kesehatan akibat polusi dan travel time serta aspek biaya operasional kendaraan seperti biaya bahan bakar. Kemacetan yang sering terjadi di Jakarta diakibatkan masih minimnya warga menggunakan transportasi umum untuk bepergian, mengingat jumlah perjalanan di Jakarta mencapai 21 juta perjalanan, namun hanya 4 juta perjalanan atau 18,86 persen perjalanan menggunakan transportasi umum. Sementara Pemprov DKI Jakarta menargetkan jumlah perjalanan menggunakan teransportasi umum mencapai 30 persen pada 2023 mendatang.

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan terus melakukan upaya penanganan polusi udara. Pernyataannya merespons laporan Indonesia masuk dalam 20 besar negara dengan tingkat polusi yang besar.

"Kita sedang tangani, kemarin kita sudah mulai melakukan launching ini mengatasi emisi dari pembuangan kendaraan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq usai tinjauan ke Pasar Tomang Barat bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta Barat, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga

Dia merujuk kepada upaya KLH bersama dengan Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI dan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan tipe N dan O atau alat angkutan barang dan kendaraan gandeng pada 11 Maret lalu. Menteri LH mengatakan akan mengenakan sanksi operator truk barang yang tidak lulus uji emisi, mengingat kontribusi gas buangan kendaraan terkait polusi udara.

Dia mengatakan masih memiliki banyak isu yang perlu ditangani terkait penanganan polusi udara terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Beberapa isu yang harus ditangani, termasuk penertiban open burning atau pembakaran secara terbuka dan cerobong asap di beberapa lokasi industri.

Selain itu, terdapat isu kualitas bahan bakar di Indonesia yang mempengaruhi gas buangan kendaraan yang berada di jalanan. Hal itu berpengaruh kepada tingkat polusi udara dari sektor transportasi yang berkontribusi sekitar 33 persen sampai 35 persen.

Menyinggung Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang masih menggunakan batu bara, ia mengatakan, kini dicari alternatif untuk menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan.

"Jadi, nanti kami akan mainkan untuk mengarahkan mereka menggunakan bahan baku selain batu bara dulu. Tapi, kita akan mencoba, karena ini konsekuensinya panjang," katanya.

Sebelumnya, laporan IQair memasukkan Indonesia dalam daftar 20 besar negara dengan udara tercemar pada 2024. Indonesia ditempatkan di posisi 15 dengan rata-rata konsentrasi PM2.5 yaitu 35,5 mikrogram/m3.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ESG Now (@esg.now)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement