Kamis 03 Jul 2025 16:26 WIB

Air Sungai Citarum Berubah Biru, DLHK Minta Pabrik Pindo Deli Dievaluasi

DLHK sebut pengolahan limbah belum mampu uraikan pigmen warna.

Red: Friska Yolandha
Perairan Sungai Citarum di Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat yang Menjadi Lokasi Hilangnya Seorang Bocah Usai Terjadinya Ledakan Sebuah Perahu pada Senin (7/4)
Foto: Dok Republika
Perairan Sungai Citarum di Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat yang Menjadi Lokasi Hilangnya Seorang Bocah Usai Terjadinya Ledakan Sebuah Perahu pada Senin (7/4)

ESGNOW.ID, JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan, izin operasional PT Pindo Deli 1 perlu dikaji ulang. Ini menyusul dugaan pencemaran Sungai Citarum yang menyebabkan air sungai berubah menjadi biru kehijauan.

"Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, saat kejadian pencemaran Citarum pada Sabtu (21/6), telah melakukan inspeksi mendadak dan mengambil sampel air yang diduga tercemar," kata Kepala DLHK Karawang Iwan Ridwan di Karawang, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga

Hal itu dilakukan karena saat kejadian, air Sungai Citarum tiba-tiba berubah warna dari cokelat keruh menjadi biru kehijauan.

Setelah dilakukan penelusuran, kata dia, perubahan warna air Sungai Citarum itu diketahui berasal dari saluran pembuangan air milik PT Pindo Deli 1.

Hasil inspeksi menunjukkan, perubahan warna air terjadi ketika PT Pindo Deli 1 sedang memproduksi kertas berwarna biru.

Air limbah dari proses produksi tersebut sebenarnya telah diolah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Pindo Deli 1. Namun, pengolahan tersebut belum sepenuhnya mampu menguraikan pigmen warna, sehingga air limbah yang dibuang ke Sungai Citarum masih mengandung warna biru.

Atas kejadian tersebut, DLHK Karawang telah memberikan sanksi teguran kepada perusahaan.

Iwan menyebutkan, kewenangan DLHK Karawang terbatas pada pemberian sanksi administratif berupa teguran. Untuk tindakan lebih lanjut, seperti sanksi hukum atau pencabutan izin, merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

"Kalau dari kami, tentu menginginkan agar izin perusahaan itu ditinjau ulang," ujarnya.

Ia juga menambahkan, selain dugaan pencemaran, keberadaan pabrik di wilayah itu dinilai tidak lagi sesuai karena kawasan sekitarnya telah padat penduduk. "Jadi sudah waktunya lokasi pabrik itu dipindahkan," kata Iwan.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement