Kamis 03 Jul 2025 15:21 WIB

Komisi Eropa Ajukan Target Iklim 2040, Sertakan Skema Kredit Karbon

Skema kredit karbon akan membantu industri menyeimbangkan emisi.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Emisi karbon (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Emisi karbon (ilustrasi)

ESGNOW.ID,  BRUSSELS — Komisi Eropa resmi mengusulkan target pemangkasan emisi gas rumah kaca sebesar 90 persen pada 2040 dibandingkan tingkat tahun 1990. Proposal yang dirilis Selasa (2/7/2025) ini menjadi langkah lanjutan blok tersebut menuju netral karbon pada 2050.

Namun, Komisi menyertakan ruang fleksibilitas, termasuk opsi pembelian kredit karbon dari negara berkembang hingga 3 persen dari total target. Langkah ini ditujukan untuk mengakomodasi kekhawatiran sejumlah negara anggota yang menilai target terlalu membebani industri dalam negeri.

Baca Juga

Italia, Polandia, dan Republik Ceko menjadi beberapa negara yang menolak target terlalu ambisius, dengan alasan biaya transisi yang tinggi dan tekanan fiskal akibat kebutuhan belanja pertahanan.

Skema kredit karbon memungkinkan negara-negara Uni Eropa membeli kredit dari proyek pengurangan emisi di luar wilayah mereka, seperti reboisasi di Brasil dan Indonesia. Pendukung kebijakan ini menilai kredit karbon penting untuk mendanai proyek iklim di negara berkembang. Namun, kredibilitasnya diragukan setelah muncul skandal soal klaim manfaat yang berlebihan.

Fleksibilitas yang diusulkan juga mencakup wewenang bagi negara anggota untuk menentukan sektor-sektor ekonomi yang akan menanggung pemangkasan emisi terbesar. Komisi menyatakan hal ini diperlukan “demi mencapai target dengan biaya yang efektif.”

Dalam memo internal yang dilihat sebelumnya, Komisi menilai skema kredit karbon akan membantu industri menyeimbangkan emisi tanpa kehilangan daya saing global. Sejumlah pelaku industri Eropa sebelumnya mengeluhkan regulasi iklim yang dinilai memberatkan dibandingkan standar di negara pesaing.

Proposal ini masih harus mendapat persetujuan dari negara-negara anggota Uni Eropa dan Parlemen Eropa sebelum resmi berlaku.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement