Selasa 23 Jul 2024 11:00 WIB

Kementerian ESDM Rampungkan Aturan Penangkapan-Penyimpanan Karbon

Penetapan aturan ini tinggal menuju persetujuan Presiden Joko Widodo.

Red: Satria K Yudha
Co2 atau karbon dioksida (ilustrasi).
Foto: Dok. Freepik
Co2 atau karbon dioksida (ilustrasi).

ESGNOW.ID,  JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan peraturan menteri yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diharmonisasi. Penetapan aturan itu tinggal menuju persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Peraturan menteri sudah selesai proses harmonisasi dan sekarang sedang dalam proses untuk mendapatkan izin dari Presiden,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam webinar bertajuk, “Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024”, yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga

Melalui peraturan turunan tersebut, Dadan mengatakan akan terbuka peluang bagi Kementerian ESDM untuk turut berkontribusi dalam menurunkan emisi karbon, khususnya dalam bentuk penangkapan dan penyimpanan karbon.

Penangkapan dan penyimpanan karbon ini dikenal dengan istilah Carbon Capture Storage (CCS). Selain berkontribusi melalui CCS, Dadan juga mengatakan Kementerian ESDM saat ini sedang mengupayakan penggunaan energi baru terbarukan atau dalam bentuk energi yang rendah karbon.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas ESDM Noor Arifin Muhammad mengungkapkan terdapat 17 poin yang dibahas untuk dimasukkan ke aturan turunan Perpres 14/2024, seperti sertifikasi kapasitas penampungan karbon, prosedur penyiapan lisensi karbon, prosedur lelang, hingga biaya penyimpanan.

Dari 17 poin tersebut, terdapat 7 poin yang harus dibicarakan lintas kementerian dan lembaga. Noor Arifin mengatakan, peraturan turunan tersebut tidak hanya menjadi persoalan Kementerian ESDM, tetapi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain.

“Marves, KLHK, BKPM, KKP, ATR/BPN untuk penggunaan lahan di darat, Kemenhub buat transportasi karbon bisa lewat pipa dan selain pipa, bisa kapal, truk,” kata Noor Arifin Muhammad.

Ketika disinggung apakah proyek CCS berpotensi untuk menjadi salah satu proyek strategis nasional (PSN), Noor Arifin mengatakan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi apabila ada yang mengajukan.

“Bisa saja (jadi PSN). Kalau PSN kan nanti diusulkan. Kalau yang saat ini, yang PSN itu yang di Tangguh. Itu CCUS (Carbon Capture Utilization and Storage),” ujar Noor Arifin.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement