Kamis 09 Jan 2025 16:02 WIB

Indonesia Dorong Konservasi Energi

Sebanyak 4.751 bangunan pemerintah wajib menerapkan manajemen energi.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Rabu (24/3/2021).

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya konservasi energi sebagai bagian dari upaya transisi energi. Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nurcahyanto menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.

Dalam regulasi ini, terdapat amanat untuk menyusun peraturan menteri (permen) yang mengatur konservasi energi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. "Kami sedang menggodok tahapan rancangan permen ini, yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan konservasi energi di daerah," ujarnya dalam diskusi publik "Membangun Sinergi Pusat dan Daerah dalam Mengakselerasi Pemanfaatan Energi Terbarukan dan Mineral Transisi yang Adil", Kamis (9/1/2025).

Baca Juga

Menurut Nurcahyanto, pemerintah daerah diwajibkan untuk melakukan manajemen energi, termasuk di bangunan gedung pemerintahan dan kendaraan operasional. "Pengguna energi yang mengkonsumsi lebih dari 500 ton karbon dioksida ekuivalen juga diwajibkan menerapkan kegiatan manajemen energi," tambahnya.

Ia menekankan pentingnya pelaporan kegiatan manajemen energi melalui website sinergi yang disediakan untuk pemerintah daerah.  Nurcahyanto mengungkapkan sudah sekitar 4.751 bangunan pemerintah yang diidentifikasi wajib menerapkan manajemen energi. "Kami berharap kerja sama dari pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi kegiatan manajemen energi ini," katanya.

Ia juga menyebutkan sudah ada nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung kegiatan ini. Sebagai bagian dari upaya penghargaan terhadap praktik terbaik dalam efisiensi energi, Nurcahyanto mengungkapkan pada tahun 2024, kementerian memberikan apresiasi kepada tiga pemenang yang menerapkan prinsip efisiensi energi di bangunan mereka.

Salah satu pemenang, Truntum Gasblok Borobudur, berhasil menunjukkan intensitas energi yang rendah, yaitu hanya 85 kWh per meter persegi per tahun. Nurcahyanto menekankan  gedung-gedung yang menerapkan prinsip efisiensi energi dapat memberikan kenyamanan tanpa mengorbankan efisiensi.

"Kegiatan efisiensi energi dan pemanfaatan energi terbarukan (EBT) memiliki potensi untuk memberikan nilai ekonomi karbon yang signifikan," tutupnya.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ESDM berharap dapat mendorong pemanfaatan energi terbarukan dan konservasi energi secara lebih efektif di seluruh Indonesia, serta menciptakan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement