Jumat 13 Sep 2024 17:56 WIB

Tangsel Didorong Pilih Konsorsium PSEL Sesuai Tata Kelola

Proyek PSEL harus berjalan sesuai rencana dan sesuai tahapannya.

Red: Indira Rezkisari
Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang berlokasi di Jalan Kapling Nambo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) alami longsor, Jumat (22/5).
Foto: dok. Istimewa
Gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang berlokasi di Jalan Kapling Nambo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) alami longsor, Jumat (22/5).

ESGNOW.ID,  JAKARTA -– Dua konsorsium lolos tahap kualifikasi dalam tender proyek pembangunan dan pengoperasian fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Tangerang Selatan. Pascapengumuman Pemkot Tangsel diharapkan bisa menjalankan tata kelola tender dengan baik.

Dalam pengumuman terbuka di website Pemkot Tangsel, dua konsorsium dinyatakan lolos tahap kualifikasi adalah Konsorsium PT Indoplas Energi Hijau-China Tianying Inc dan Konsorsium PT Acritas Karya Persada-Shanghai SUS Environment Co Ltd-Green Prime Energy Pte-Ltd. Sedangkan empat konsorsium lain dinyatakan tidak lolos tahap kualifikasi sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya. Keempat konsorsium yang tidak lolos tersebut adalah Konsorsium PT Energi Baru TBS-Zhejiang Weiming Environment Protection, Konsorsium GCL-CDI-ABE, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE, dan Konsorsium Shenzeng Energy Group Co Ltd dan PT Abipura Bumi Raya.

Baca Juga

Pengamat energi dari APEI (Asosiasi Pengamat Energi Indonesia) Ali Ahmudi Achyak mengatakan Pemkot Tangsel perlu menjalankan tata kelola pengadaan atau tender yang baik dalam menyeleksi investor yang terbukti telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampai berskala besar dan memiliki keuangan yang kuat untuk melaksanakan pembangunan dan mengoperasikan proyek PSEL. Salah satu dari dua investor asal China yang dinyatakan lolos telah memenangkan tender PSEL di Jakarta, namun tidak kunjung melakukan pembangunan.

“Jangan sampai Pemkot Tangsel memilih investor abal-abal yang tidak memiliki kemampuan keuangan. Hanya memperbanyak portofolio dan lobi-lobi, ternyata setelah dapat justru tidak kunjung membangun, sehingga harus dilihat betul rekam jejaknya dan kemampuan keuangannya,” kata Ali, Jumat (13/9/2024).

Dalam proses pelaksanaan tender Ali mendorong Pemkot Tangsel melaksanakan tata kelola tender dengan benar dan konsisten. Jika perusahaan tidak memiliki bidang usaha yang sesuai dan tidak terbukti memiliki pengalaman yang telah diterapkan di dalam maupun di luar negeri di bidang energi terbarukan (EBT) khususnya waste to energy (WTE), sebaiknya konsorsium tersebut tak menjadi pilihan.

“Proyek PSEL di Kota Tangsel harus berjalan sesuai rencana dan sesuai tahapannya. Karena pengolahan sampah di salah satu kota setelit Jakarta sudah memunculkan problema sosial ekonomi yang memerlukan solusi segera,” ujar Ali, yang juga Direktur Eksekutif Center for Energy Securities Studies (CESS).

Empat konsorsium yang tidak lolos diberikan waktu hingga 21 Agustus 2024 untuk memberikan sanggahan. Jika tidak ada sanggahan yang berarti, dua konsorsium yang lolos akan memasuki tahap seleksi berikutnya.

Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Tangerang Selatan tertuang dalam Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Kota Tangerang Selatan masuk sebagai salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan, seperti tertuang pada pasal 3 ayat 1.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement