ESGNOW.ID, CIREBON — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mendesak para pengusaha tambang di kawasan Gunung Kuda, Jawa Barat, segera menjalankan reklamasi lahan bekas tambang. Langkah ini dinilai mendesak untuk menekan laju kerusakan lingkungan yang kian parah akibat aktivitas galian bertahun-tahun.
Kepala DLH Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa setiap pemegang izin wajib menjalankan komitmen yang tertuang dalam dokumen lingkungan mereka.
“Reklamasi ini bukan pilihan, tapi kewajiban. Dan kami terus mengingatkan agar para pengusaha tambang menjalankan apa yang sudah mereka janjikan dalam dokumen lingkungannya,” ujarnya di Cirebon, Kamis (5/6/2025).
Meski kewenangan perizinan tambang mineral bukan logam dan batuan telah dialihkan ke pemerintah pusat dan provinsi sejak 2020, DLH tetap aktif dalam pengawasan dan evaluasi dampak lingkungan. Pemda, menurut Iwan, masih bertanggung jawab dalam memantau kondisi lingkungan daerah.
“Setiap semester mereka wajib menyerahkan laporan pengelolaan lingkungan,” katanya. Laporan tersebut mencakup implementasi dokumen UKL-UPL atau AMDAL yang wajib dimiliki setiap perusahaan tambang.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan kerusakan yang signifikan. Iwan menyoroti penurunan tutupan vegetasi secara drastis di kawasan tambang Gunung Kuda.
“Kawasan tambang di Gunung Kuda mengalami penurunan tutupan vegetasi yang mencolok,” katanya.
Kondisi lahan yang dulu hijau kini berubah menjadi area gundul yang luas. Dampaknya langsung terasa pada fungsi ekologis lahan, termasuk gangguan pada daya resap air.
“Peresapan air itu terganggu. Fungsi ekologis tanah sudah berubah. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegas Iwan.
Ia menambahkan bahwa reklamasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kebutuhan ekologis yang mendesak untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
“Pemulihan fungsi lingkungan memerlukan kajian teknis yang mendalam. Meskipun belum ada estimasi pasti tentang berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi ekologis Gunung Kuda,” ujarnya.