Selasa 01 Jul 2025 08:24 WIB

KLH Perketat Pengawasan Lingkungan Kawasan Industri Mulai dari Jababeka

KLH dorong pengelolaan kawasan industri lebih transparan dan akuntabel.

Rep: Lintar Satria/ Red: Gita Amanda
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pengelolaan lingkungan di kawasan industri merupakan tanggung jawab bersama. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pengelolaan lingkungan di kawasan industri merupakan tanggung jawab bersama. (ilustrasi)

ESGNOW.ID,  BEKASI -- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ke Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat. Kunjungan ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap kawasan industri yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, namun juga menyimpan risiko tinggi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Dalam pernyataannya, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan dalam kunjungan tersebut, Hanif menegaskan pengelolaan lingkungan di kawasan industri merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya para tenant, tetapi juga pengelola kawasan secara keseluruhan.

Baca Juga

“Kawasan industri bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang ekologi. Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, kerugian lingkungan yang terjadi akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” kata Hanif, Senin (30/6/2025).

Sejak 1989, PT Jababeka Tbk tercatat sebagai pelopor kawasan industri terbuka di Indonesia. Jababeka mengelola kawasan industri seluas 5.600 hektare dan dihuni oleh 766 tenant aktif dari berbagai sektor industri seperti otomotif, kimia, logam, makanan, farmasi, dan pergudangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 274 tenant telah memiliki akun pada Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), namun hanya 69 yang tercatat menghasilkan emisi dari 228 cerobong.

Dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2023–2024, terdapat 46 tenant Jababeka yang ikut serta, dengan hasil satu perusahaan berperingkat HIJAU, 29 BIRU, dan 16 MERAH. Pada 2025, jumlah peserta meningkat menjadi 51 tenant, termasuk lima perusahaan baru.

Meski PT Jababeka Infrastruktur beberapa kali meraih peringkat hijau dalam PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup menilai sistem pembinaan dan pengawasan terhadap tenant di kawasan industri tersebut masih perlu ditingkatkan. Hal ini mencerminkan tantangan yang tidak hanya dihadapi Jababeka, tetapi juga berlaku umum di kawasan industri lain di Indonesia.

Sebagai bagian dari reformasi kebijakan, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH telah mengeluarkan Surat Menteri No. S.269/A/F/PKL/3.11/B/04/2025 tanggal 23 April 2025. Dalam surat tersebut, menteri mewajibkan seluruh pengelola kawasan industri untuk mengoperasikan Sistem Pemantauan Air Limbah Otomatis (SPARING) yang terintegrasi dengan SIMPEL KLH/BPLH.

Selain itu, pengelola harus memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik kawasan dan tenant berfungsi optimal sesuai baku mutu yang berlaku, serta mewajibkan tenant penghasil emisi memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang melaporkan data secara daring ke KLH/BPLH.

Pengelola kawasan juga diwajibkan mendirikan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) untuk memantau dampak kumulatif secara real-time, mempublikasikan data lingkungan secara berkala melalui situs resmi dan papan informasi lingkungan kawasan, serta mengaktifkan forum komunikasi lingkungan dengan masyarakat sekitar sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Seluruh limbah, termasuk limbah B3, juga harus dikelola oleh pihak berizin dan diaudit secara berkala. Setiap tenant pun diwajibkan memiliki penanggung jawab lingkungan yang tersertifikasi serta melaporkan kinerja lingkungan secara berkala kepada KLH/BPLH dan instansi daerah terkait.

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan, evaluasi terhadap kawasan industri akan diperkuat melalui sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi, pemantauan berbasis data real-time, serta penilaian PROPER yang lebih ketat.

“Meraih PROPER Hijau di kawasan industri bukan hal mudah. Saya sangat mengapresiasi upaya Jababeka dan berharap kita terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan bersama,” kata Hanif.

Kawasan Industri Jababeka menjadi model awal reformasi pengawasan lingkungan industri yang akan direplikasi di kawasan lain di seluruh Indonesia. KLH/BPLH berkomitmen menjadikan setiap kawasan industri sebagai bagian dari solusi lingkungan, bukan sumber permasalahan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement