ESGNOW.ID, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperingatkan agar pemerintah daerah segera memperbaiki pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA), karena langkah tegas dapat diambil termasuk pengenaan sanksi bahkan pidana.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024), Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024 berinisial TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing.
Dia mengatakan langkah penegakan hukum itu harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lain, apalagi mengingat KLH sudah mengirimkan surat kepada 306 pemerintah daerah dengan TPA open dumping atau penimbunan terbuka untuk memperbaiki pengelolaannya.
"Kami harapkan tindakan ini menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan sampah lainnya di manapun yang berada di Indonesia," kata Rasio Ridho Sani.
Tidak hanya TPA Rawa Kucing di Tangerang, pihak Deputi Penegakan Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH juga tengah mendalami beberapa lokasi lain yang dikelola oleh pemerintah daerah, selain juga penegakan hukum di lokasi TPA ilegal.
Sebanyak tiga lokasi milik pemerintah daerah sudah dilakukan penyegelan yaitu TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi dan TPA Sarimukti di Jawa Barat. Untuk pengenaan paksaan pemerintah diberikan terhadap TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan.
Penindakan terhadap TPA ilegal juga telah dilakukan dalam beberapa kasus. Untuk kasus yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu TPA ilegal di Desa Buwek Raya, Bekasi, terpidana Anton dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar dan kasus TPA ilegal di Kota Tangerang, terdakwa Muhammad Subur dan Ahmad Gojali masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Pada kasus TPA Limo di Depok, yang diduga mencemari lingkungan hidup melalui pembakaran sampah secara terbuka dan longsor, penyidik Gakkum telah menahan tersangka berinisial J.
"Para penyidik kami juga sedang bekerja untuk mendalami, melakukan penyelidikan. Kalau memang kita temukan indikasi-indikasi pidana, maka kami akan tingkatkan pada proses penyidikan, termasuk juga penetapan tersangka lain-lain," tuturnya.
Langkah itu dilakukan mengingat pengelolaan yang tidak optimal dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan bahkan berakibat pada sektor lain. Termasuk ketika terjadi kebakaran di TPA Rawa Kucing di Tangerang pada tahun lalu yang sempat mengganggu penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.