Kamis 10 Jul 2025 15:41 WIB

KLH Rancang Insentif Daerah Penerima Adipura Kencana

Insentif akan diberikan untuk dorong kinerja pengelolaan sampah daerah.

Rep: Lintar Satria / Red: Friska Yolandha
Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merancang pemberian insentif bagi daerah penerima Penghargaan Adipura Kencana.
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merancang pemberian insentif bagi daerah penerima Penghargaan Adipura Kencana.

ESGNOW.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merancang pemberian insentif bagi daerah penerima Penghargaan Adipura Kencana. Hal itu guna mendorong peningkatan kinerja pengelolaan sampah.

"Adipura Kencana itu sedang kami pikirkan insentifnya. Jadi, kami akan berbicara dengan Kementerian Keuangan soal ini, apakah misalnya dana insentif daerah dan sebagainya bisa digunakan untuk insentif Adipura Kencana," kata Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (10/5/2025).

Baca Juga

Pemberian insentif itu direncanakan karena Adipura Kencana, yang merupakan kategori tertinggi dalam Penghargaan Adipura, kini mensyaratkan sejumlah kriteria baru yang lebih ketat dibanding sebelumnya.

Vivien menjelaskan bahwa dalam aspek anggaran dan kebijakan pengelolaan sampah, untuk meraih Adipura Kencana, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah lebih dari tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber pendanaan lain yang sah.

Pemerintah daerah juga wajib memiliki dokumen pengelolaan sampah berupa Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) serta Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), memisahkan fungsi regulator dan operator pengelolaan sampah, menerapkan kebijakan daerah terkait isu persampahan, serta wajib mengadopsi prinsip ekonomi sirkular.

Dari sisi fasilitas, pemerintah daerah juga harus meningkatkan jumlah fasilitas pengolahan sampah aktif. Sampah yang dikelola oleh fasilitas tersebut minimal 50 persen dari total timbulan daerah. Persentase layanan pengangkutan harus di atas 75 persen dan tersedia SDM khusus untuk pengelolaan sampah.

Selain itu, tempat pemrosesan akhir (TPA) wajib menerapkan metode sanitary landfill yang dilengkapi fasilitas pengolahan air lindi dan gas metana.

"Peningkatan jumlah fasilitas berarti daerah tersebut telah berupaya keras untuk meraih Adipura Kencana dengan menambahkan fasilitas yang luar biasa," ujarnya.

KLH telah merevisi kriteria penilaian menjadi tiga aspek utama, yakni sistem pengelolaan sampah dan kebersihan sebesar 50 persen, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30 persen.

Berdasarkan penilaian tersebut, akan diberikan empat kategori penghargaan, yaitu Adipura Kencana untuk kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja pengelolaan sampah terendah.

Sosialisasi dan bimbingan teknis akan dilaksanakan KLH tahun ini untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota, dengan rencana pengumuman penerima Penghargaan Adipura pada Februari tahun depan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement