ESGNOW.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengingatkan produsen untuk mengurangi timbulan sampah. Hal itu salah satunya bisa dilakukan dengan menjalankan penarikan produk untuk mendaur ulang serta pemanfaatan kembali.
Kasubdit Tata Laksana Produsen Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PLSB3) KLH/BPLH Ujang Solihin Sidik dalam diseminasi Studi Pendahuluan Peta Jalan Guna Ulang dipantau daring di Jakarta, Selasa (14/1/2025), mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengelolaan Sampah, peran pengelolaan sampah tidak hanya perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
"Produsen adalah salah satu bagian tidak terpisahkan dari urusan sampah, karena produk kemasan itu asalnya dari produsen. Undang-Undang Pengelolaan Sampah sudah mengamanatkan, itu ada tanggung jawab yang harus diemban produsen, pelaku usaha," katanya.
Dia mengatakan kewajiban pengurangan sampah oleh produsen sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah, dengan keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. "Ada kewajiban mengurangi 30 persen sampah Pada tahun 2029. Caranya bagaimana? Paling tidak dalam upaya mengurangi sampah yang mereka hasilkan ada tiga cara," katanya.
Kewajiban produsen, katanya, yaitu membatasi timbulan sampah atau reduce dengan cara memastikan produk yang diproduksi tidak menghasilkan sampah atau menekan seminim mungkin sampah yang dihasilkan. Salah satu contohnya adalah menjual produk tanpa kemasan atau menggunakan sistem isi ulang (refill).
Produsen juga diharapkan untuk melakukan penarikan kembali produk setelah konsumsi untuk daur ulang (recycle) serta dilakukan pemanfaatan kembali produk (reuse). Ketiga hal tersebut dikenal dengan istilah 3R. "Kembali lagi prinsipnya ke 3R sebetulnya," kata Ujang.