ESGNOW.ID, JAKARTA -- Sebanyak 40 ribu pohon mangrove di Pulau Pari rusak akibat adanya aktivitas pembangunan oleh suatu perusahaan. Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan dan penyelidikan terhadap aktivitas pembangunan di Pulau Biawak yang merupakan bagian dari gugusan Pulau Pari di Kepulauan Seribu.
Dalam kunjungan ke Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (23/1/2025), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman mengenai aktivitas tersebut setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas pembabatan mangrove dan penghancuran terumbu karang serta padang lamun.
"Itu untuk minimal menghitung tiga jenis kerugian. Yang pertama adalah kerugian ekonomi, yang kedua kerugian sosial dan yang ketiga adalah kerugian lingkungan. Ini tim sudah memanggil ahli," kata Rizal.
Dia menjelaskan pihaknya belum bisa menetapkan kapan penyidikan dan penghitungan dampak kerusakan lingkungan di wilayah tersebut akan selesai karena menyesuaikan dengan kerja tim ahli yang dibawa oleh KLH. Di sisi lain, penyegelan yang dilakukan untuk menghentikan kegiatan perusahaan yang melakukan pembangunan di wilayah tersebut, termasuk penghentian kegiatan perusakan mangrove dan terumbu karang yang dimulai pada 17 Januari lalu. "Ini harus berhenti total," katanya dengan tegas.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq didampingi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH Rizal Irawan serta Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Rasio Ridho Sani, bertemu dengan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan aktivitas perusakan lingkungan yang dilakukan PT CPS yang mengeruk laut dangkal pada 17 Januari lalu. Akibat aktivitas tersebut, sebanyak 40 ribu pohon mangrove berusia 3 tahun yang ditanam warga lokal dan pengunjung Pulau Pari rusak. Tidak hanya itu, aktivitas tersebut juga menghancurkan 62 meter persegi laut dangkal yang merupakan ekosistem terumbu karang dan padang lamun.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani dalam inspeksi di Pulau Biawak, pada Kamis menyampaikan pihaknya bersama Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan berkoordinasi untuk memastikan dampak lingkungan sekaligus potensi penegakan hukum akibat kegiatan perusahaan tersebut.
"Kita juga bersama-sama dengan para ahli untuk meneliti dampak-dampak kerusakan yang terjadi di reklamasi Pulau Biawak di Kepulauan Pari ini, Kepulauan Seribu. Tentu kami akan mendalami ini, kami akan melakukan langkah-langkah tegas," kata Rasio Ridho Sani.
Tidak hanya membabat mangrove yang baru tumbuh dan merupakan hasil swadaya warga tersebut, PT CPS juga diduga melakukan pengerukan laut di wilayah seluas 62 meter persegi yang menghancurkan ekosistem terumbu karang dan padang lamun yang dijaga di wilayah tersebut.
"Sekali lagi, tindakan yang kami lakukan ini berdasarkan laporan masyarakat. Kami harus merespons laporan-laporan masyarakat yang terjadi karena negara harus hadir dalam hal untuk melindungi lingkungan dari pencemaran maupun kerusakan," jelasnya.