Rabu 16 Jul 2025 13:46 WIB

KLH Minta Bupati Bogor Cabut Izin Lingkungan 8 Perusahaan di Puncak

Banjir berulang di Puncak jadi sinyal darurat kerusakan lingkungan hulu DAS.

Red: Friska Yolandha
Petugas SAR gabungan mencari korban bencana tanah longsor di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/7/2025). Hingga Senin (7/7) atau hari kedua pencarian pukul 12.00 WIB, tim SAR gabungan masih berupaya untuk mencari seorang warga yang dinyatakan hilang dalam bencana tersebut namun pencarian terkendala faktor cuaca dan kontur tanah yang labil.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Petugas SAR gabungan mencari korban bencana tanah longsor di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (7/7/2025). Hingga Senin (7/7) atau hari kedua pencarian pukul 12.00 WIB, tim SAR gabungan masih berupaya untuk mencari seorang warga yang dinyatakan hilang dalam bencana tersebut namun pencarian terkendala faktor cuaca dan kontur tanah yang labil.

ESGNOW.ID,  JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan delapan perusahaan di kawasan Puncak. Ini sebagai bentuk respons atas banjir yang terjadi di wilayah tersebut.

Sekretaris Utama KLH sekaligus pejabat di Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan hal itu dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Ia menjelaskan bahwa tim pengawas KLH telah dua kali melakukan verifikasi lapangan pascabanjir di Puncak dan menemukan adanya kerusakan ekosistem di hulu daerah aliran sungai (DAS).

Baca Juga

"Jadi di dalam HGU (Hak Guna Usaha) PTPN ternyata ada jenis izin lingkungan. Yang satu adalah Amdal dari PTPN, tetapi di dalamnya ada delapan perusahaan yang juga memiliki Amdal tersendiri secara terpisah, yang seharusnya tidak boleh seperti itu," ujar Vivien.

Delapan perusahaan tersebut membangun fasilitas di atas lahan HGU milik PTPN I Regional 2, dengan dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Atas temuan itu, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, meminta kepada Bupati Bogor agar mencabut persetujuan lingkungan yang telah diberikan kepada delapan perusahaan tersebut.

"Tenggat waktu yang diberikan maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya surat resmi," ujar Vivien.

Adapun delapan perusahaan yang dimaksud antara lain PT PFI, PT JSI Resort, PT JLJ, PT EMPI, PT KPW, PT PIN, PT BNPI, dan PT PA. Seluruhnya bergerak di sektor jasa wisata, perhotelan, restoran, dan kafe.

Sebelumnya, KLH juga telah menjatuhkan sanksi kepada 13 Koperasi Serba Usaha (KSP) yang bekerja sama dengan PTPN I Regional 2. Salah satu kewajiban sanksi tersebut adalah melakukan pemulihan dan penanaman kembali area yang terdampak setelah bangunan dibongkar, serta melaporkan pelaksanaan sanksi kepada kementerian.

Sebagai informasi, banjir besar terjadi dua kali di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, masing-masing pada 2 Maret 2025 dan 5–9 Juli 2025. Banjir tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang dilaporkan hilang.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement