ESGNOW.ID, JAKARTA -- PT MNC Land Lido buka suara soal isu penyegelan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MNC Land juga memberikan sejumlah klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup.
MNC Land Lido dalam pernyataan resminya pada Jumat (7/2/2025) menyatakan, papan pengumuman yang terpasang di dua lokasi bertuliskan “Area Ini Dalam Pengawasan”, bukan “Area Ini Dalam Penyegelan”.
Adapun terkait hal-hal yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, MNC Land menyatakan bahwa sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan, telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013.
"Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," tulis MNC Land Lido dalam pernyataannya.
MNC Land Lido menambahkan, KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya mengatasi masalah sedimentasi/pendangkalan. Selain itu, KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido. MNC Land juga menegaskan aktif melakukan pengelolaan danau Lido.
"Bahwa sampai dengan hak jawab ini disampaika,n PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," demikian pernyataan MNC Land Lido.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat. Penyegelan itu dilakukan setelah KLH menyebut menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Kamis (6/2/2025).