ESGNOW.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menemukan luasan Danau Lido di Jawa Barat mengalami pengurangan hingga kini tersisa seluas 11,9 hektare. Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro menjelaskan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SK PUPR) Nomor 3047/KPTS/M/2024 tentang Batas Sempadan Situ Lido bahwa luasan badan air Danau Lido semestinya seluas 24,78 hektare.
Namun, kata dia, data citra satelit yang dimiliki KLH memperlihatkan terjadi perubahan sejak 2015. "2015 itu masih terlihat danau-danaunya, kemudian sudah mulai terbentuk semacam endapan, nanti akan didalami apakah ini alami atau memang sengaja dilakukan penimbunan untuk aktivitas di Lido," ucapnya.
"Sehingga pada akhirnya yang ada sekarang, luasannya adalah di tahun 2024 ini berdasarkan analisis citra satelit 11,9 hektare. Jadi ada perbedaan antara yang awalnya 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare, sekitar 12,88 hektare," kata Sigit.
Dia menjelaskan terkait penyidikan apakah perubahan itu disebabkan oleh sedimentasi alami atau penimbunan sengaja akan dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, yang sudah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.
Deputi Gakkum KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan ahli terkait penyidikan, setelah melakukan pengawasan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Pihaknya juga memberikan waktu 90 hari untuk melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagai bagian dari sanksi administrasi paksaan pemerintah.
"Kemarin kami mencoba koordinasi dengan ahli, paling cepat itu dua pekan. Kita menggunakan lab yang sudah tersertifikasi dan teregistrasi," tuturnya.
Sebelumnya Deputi Gakkum KLH melakukan pemasangan papan peringatan dan penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido pada Kamis (6/2). Keputusan ini diambil setelah tim pengawas lingkungan hidup Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Menanggapi langkah KLH, dalam keterangan di Jakarta pada Jumat (7/2/2025), PT MNC Land Lido menyatakan bahwa sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013.
"Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," tulis MNC Land Lido dalam pernyataannya.
MNC Land Lido menambahkan, KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya mengatasi masalah sedimentasi/pendangkalan. Selain itu, KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido. MNC Land juga menegaskan aktif melakukan pengelolaan danau Lido.