Jumat 07 Mar 2025 18:49 WIB

Pemerintah Gencarkan Program Sampah Jadi Energi

Program ini diharapkan dapat mendukung upaya penanganan sampah di daerah.

Red: Satria K Yudha
Petugas menunjukan cara kerja mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik saat dilakukan uji coba pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/6/2022).
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas menunjukan cara kerja mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik saat dilakukan uji coba pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/6/2022).

ESGNOW.ID,  JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan program pemanfaatan sampah menjadi energi akan digencarkan pemerintah. Program ini diharapkan dapat mendukung upaya penanganan sampah di daerah yang akan didukung dengan aturan baru mengenai elektrifikasi.  

"Pak Presiden (Prabowo Subianto) sudah sangat serius untuk menyelesaikan ini dan tadi memerintahkan bapak Menko Pangan (Zulkifli Hasan) untuk melakukan penyelesaian penanganan sampah mulai dari rencana strategisnya minta diubah," Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan usai konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2024).

Baca Juga

"Kemudian penanganan sampah tadi ada beberapa metode salah satunya waste to energy juga minta dilakukan pemangkasan administrasi, termasuk permasalahan keuangannya," tambahnya.

Untuk itu, pemerintah tengah melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah untuk mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

"Kami juga sudah punya konsep, mungkin teman-teman Bappenas ada konsep, dari PLN juga ada konsep nanti kami akan elaborasi bersama kemudian segera selesai mudah-mudahan satu bulan. Tapi kami akan mengajukan izin pemrakarsa dengan lebih cepat melalui urgensinya, naskah urgensi tidak terlalu detail kami bisa ajukan segera setelah persetujuan dari Pak Menko," jelas Hanif.

Skema yang dicanangkan dalam aturan tersebut termasuk biaya listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh.

Selisih itu rencananya akan dipenuhi dengan subsidi dari Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan terkait harga dan detail masih dalam pembahasan. Namun, dengan skenario pemanfaatan sampah lebih dari 1.000 ton per hari dapat memberikan keuntungan kepada pengembang PTLSa.

"Jadi mengenai harga nanti kita diskusikan," jelasnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement