ESGNOW.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan perlunya dorongan peningkatan produktivitas sawit domestik untuk mendukung kebijakan mandatory B40. Upaya ini sebagai langkah strategis membangun ketahanan energi sekaligus mengurangi impor BBM.
“Kebijakan mandatory B40, menjadi langkah strategis mengurangi ketergantungan impor minyak jenis solar selama ini, kita memiliki sumber daya sawit yang melimpah, maka harus dimaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi bangsa yang menjadi cita-cita bapak Presiden," ujar dia, Rabu (25/6/2025).
Kebijakan pemerintah terkait dengan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dari 35 persen ke 40 persen di dalam bahan bakar minyak jenis solar dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Januari Tahun 2025. Yaitu melalui Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 40 persen.
Panggah menjelaskan program mandatory B40 tahun 2025, akan terus berlanjut ke B50 di tahun 2026, dan pemanfaatan energi terbarukan lainnya sangat relevan sebagai antisipasi terhadap eskalasi perang global yang dapat memicu krisis energi. "Kebijakan mandatory B35 ke B40 dan pemanfaatan energi terbarukan lainnya sangat relevan dikaitkan dengan kondisi geopolitik global yang semakin tidak menentu dengan eskalasi perang di berbagai wilayah dunia yang dapat memicu krisis energi," ujar dia.
Kebijakan mandatory ini, kata dia, membutuhkan pasokan minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku biodiesel untuk program B40 yang diperkirakan 15,6 juta kiloliter per tahun. Oleh karena itu, diperlukan upaya dalam mendorong peningkatan produktivitas sawit, sehingga dapat menjaga stabilitas ketersediaan pasokan untuk kebutuhan program mandatory dan kebutuhan pangan minyak goreng untuk konsumsi masyarakat.
“Kita harus mendorong peningkatan produktivitas sawit sehingga kebutuhan yang besar untuk program mandatory B40, tidak mengganggu kebutuhan masyarakat atas konsumsi minyak goreng dari sawit dan kebutuhan bahan baku industri lainnya, sehingga harga tetap stabil dan tidak terganggu karena kebutuhan biodiesel," ucapnya.
Program ini membutuhkan sinergitas dan keterpaduan antar sektor yang secara kelembagaan yaitu Kementerian Pertanian yang bertanggung jawab di sisi hulu, dan Kementerian ESDM di sisi hilir.