Rabu 23 Jul 2025 08:58 WIB

Kemenhut Tangkap Pedagang Elang Jawa yang Berjualan di Tiktok

Selain elang Jawa, pihak berwenang menyita sembilan ekor anakan Elang Tikus.

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Erik Purnama Putra
Seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan dilepaslirkan di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikani.
Foto:

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Menurut dia, perdagangan satwa melalui media sosial, seperti Tiktok merupakan bentuk evolusi dari modus kejahatan konservasi.

"Para pelaku tidak lagi bergerak secara konvensional, melainkan membentuk jaringan tersembunyi yang menyasar pasar digital. Ini membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya teknis-taktis, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi," ujarnya.

Menurut Aswin, penangkapan RG merupakan pintu masuk awal sebagai bagian dari strategi memutus rantai suplai dari hulu. Hal itu sekaligus memberi efek jera terhadap eksploitasi ruang digital untuk perdagangan ilegal satwa.

"Kami menjalankan mandat penuh untuk menindak tegas kejahatan terhadap keanekaragaman hayati, khususnya terhadap spesies prioritas seperti Elang Jawa, sesuai dengan visi kedaulatan sumber daya alam dan penegakan hukum yang kuat," kata Aswin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement