Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Menurut dia, perdagangan satwa melalui media sosial, seperti Tiktok merupakan bentuk evolusi dari modus kejahatan konservasi.
"Para pelaku tidak lagi bergerak secara konvensional, melainkan membentuk jaringan tersembunyi yang menyasar pasar digital. Ini membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya teknis-taktis, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi," ujarnya.
Menurut Aswin, penangkapan RG merupakan pintu masuk awal sebagai bagian dari strategi memutus rantai suplai dari hulu. Hal itu sekaligus memberi efek jera terhadap eksploitasi ruang digital untuk perdagangan ilegal satwa.
"Kami menjalankan mandat penuh untuk menindak tegas kejahatan terhadap keanekaragaman hayati, khususnya terhadap spesies prioritas seperti Elang Jawa, sesuai dengan visi kedaulatan sumber daya alam dan penegakan hukum yang kuat," kata Aswin.