Selasa 06 May 2025 17:10 WIB

Perdagangan Satwa Liar Marak, Trenggiling Hingga Cula Badak Diselundupkan ke Banyak Negara

Ditjen Gakkumhut menyita 165 kilogram trenggiling dari dua lokasi berbeda.

Rep: Mgrol156/ Red: Satria K Yudha
Petugas menunjukkan barang bukti seekor anak Bekantan (Nasalis larvatus) yang telah mati saat ungkap kasus penyelundupan satwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menangkap seorang tersangka atas kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan mengamankan barang bukti diantaranya seekor anak Bekantan (Nasalis larvatus) yang telah mati, seekor Elang Wallace (Nisaetus nanus) dalam kondisi hidup, empat ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) di mana salah satunya telah mati.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas menunjukkan barang bukti seekor anak Bekantan (Nasalis larvatus) yang telah mati saat ungkap kasus penyelundupan satwa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/3/2022). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menangkap seorang tersangka atas kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan mengamankan barang bukti diantaranya seekor anak Bekantan (Nasalis larvatus) yang telah mati, seekor Elang Wallace (Nisaetus nanus) dalam kondisi hidup, empat ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) di mana salah satunya telah mati.

ESGNOW.ID,  JAKARTA – Perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Satwa liar seperti trenggiling hingga bagian-bagian tubuh satwa seperti cula badak diselundupkan ke berbagai negara.

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menyatakan telah mengungkap kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) serta menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan.

“Ditemukan 214 subjek dalam jaringan perdagangan TSL, sebanyak 42 telah dilakukan penegakan hukum, 15 sudah terverifikasi, dan 157 masih dalam proses verifikasi,” ungkap Sekretaris Ditjen Gakkumhut, Lukita Awang, dalam media briefing di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Dalam operasi gabungan bersama Mabes Polri pada 14 April 2025, Ditjen Gakkumhut menyita 165 kilogram trenggiling dari dua lokasi berbeda. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam membongkar jaringan kejahatan TSL lintas wilayah.

Penegakan hukum juga dilakukan terhadap penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi. Di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Ditjen Gakkumhut menggagalkan penyelundupan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, berinisial BQ (45). Barang bukti yang diamankan, antara lain, 12 taring harimau, 20 kantong empedu, serta sejumlah cula badak.

Selain itu, Ditjen Gakkumhut juga mengungkap penyelundupan 94 spesimen kerangka satwa liar yang dikirim secara ilegal ke luar negeri melalui perdagangan daring. Dua pelaku asal Sukabumi, BH (32) dan NJ (23), teridentifikasi telah melakukan 130 transaksi sepanjang 2024–2025 ke berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Taiwan, Inggris, dan Belgia.

Kementerian Kehutanan kini memperluas strategi pemberantasan perdagangan ilegal satwa dengan menjalin kerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta sejumlah platform media sosial. Hingga April 2025, lebih dari 4.000 akun telah dibekukan karena terlibat dalam promosi atau perdagangan satwa liar secara ilegal.

“Kita bekerja sama untuk profiling pelaku, sekaligus menyosialisasikan kepada asosiasi agar tidak memperdagangkan satwa secara ilegal, termasuk yang tidak dilindungi,” ujar Lukita Awang.

Modus operandi yang digunakan para pelaku masih didominasi oleh perdagangan online, terutama untuk bagian tubuh satwa. Sementara untuk satwa hidup, jaringan perdagangan umumnya menggunakan jalur tertutup, melibatkan perpindahan dari darat ke laut dengan berbagai moda transportasi.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa Kemenhut kini memfokuskan pelacakan terhadap aktor utama di balik jaringan penyelundupan satwa liar. “Tujuan kami adalah memutus mata rantai peredaran ilegal ini dari hulu ke hilir,” katanya.

Meski fokus utama pada pemberantasan TSL, Kemenhut tetap menjalankan operasi pengamanan kawasan hutan dan penyelamatan daerah aliran sungai (DAS). Dalam empat bulan terakhir, Ditjen Gakkumhut telah menangani 90 pengaduan, 10 kasus pidana kehutanan (P21), serta 18 operasi pengamanan kawasan yang mencakup perambahan, illegal logging, tambang ilegal, dan kejahatan TSL.

Salah satu penindakan mencolok dilakukan terhadap aktivitas cut and fill di Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Batam. Perusakan vegetasi mangrove seluas 5,98 hektare ini diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp 24 miliar akibat hilangnya jasa ekosistem dan biaya pemulihan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement