ESGNOW.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mengatakan tengah mempersiapkan lokasi untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon di daerah ini.
"Mengenai lokasi untuk perdagangan karbon di Lampung kemarin masih dipersiapkan, beberapa lokasi kemarin sudah dipilih. Akan tetapi ini belum dapat dipastikan," kata Kepala Dishut Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, di Bandarlampung, Kamis (5/10/2023).
Ia menegaskan untuk kesiapan lokasi bagi perdagangan karbon tersebut masih dalam tahapan pemilihan kesesuaian tempat, karena masih dalam tahap penilaian.
"Untuk pelaksanaan bursa karbon, kami terus berkonsultasi dengan pemerintah pusat, sebab ini menjadi sesuatu yang baru dan masih melalui berbagai tahapan panjang yang harus dibuat," kata Yanyan.
Dia menjelaskan, dalam upaya mendukung pelaksanaan bursa karbon, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memfasilitasi pemerintah provinsi untuk mengajukan beberapa lokasi yang dinilai cocok dengan kriteria perdagangan karbon.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memfasilitasi pemerintah daerah untuk mengajukan beberapa lokasi yang cocok sesuai dengan kriteria, tapi sampai saat ini belum ada penentuan yang pasti mengenai lokasi ini," ujarnya lagi.
Menurut dia, pemerintah daerah akan terus mendukung pelaksanaan perdagangan karbon dengan menyediakan lokasi yang ada di daerahnya. Sebab Lampung pun memiliki beberapa lokasi yang potensial untuk mendukung program tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa bursa karbon Indonesia yang resmi diluncurkan pada Selasa (26/9) merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk melawan krisis iklim.
Hasil dari perdagangan tersebut akan direinvestasikan kembali pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon, karena Indonesia memiliki potensi luar biasa dalam nature-based solution dan menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam.
Lalu dari perdagangan karbon tersebut kurang lebih sebanyak 13 ton CO2 potensi kredit karbon yang bisa ditangkap, dan jika dikalkulasi potensi bursa karbon bisa mencapai Rp 3.000 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.