Selasa 05 Mar 2024 12:30 WIB

Bagaimana Penegakan Aturan Perdagangan Karbon di Indonesia? Ini Penjelasan KLHK

Perdagangan karbon di Indonesia dilaksanakan baik di dalam dan luar negeri.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nora Azizah
Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri.
Foto: Freepik
Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri.

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Sebab itu, anggapan pasar karbon Indonesia untuk luar negeri tertutup diklaim tidak benar. Perdagangan karbon luar negeri melalui transfer unit karbon dapat dilakukan tanpa otorisasi pemerintah pun disebut tidak benar.

“Salah satu sebabnya karena ketaatan kepada konstitusi yaitu penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang mengharuskan pasar karbon Indonesia diatur Pemerintah,” kata Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Linkgungah Hidup dan Kehutanan (KLHK) Khairi Wenda dalam siaran pers, dikutip Selasa (5/3/2024).

Baca Juga

Di sisi lain, kata dia, konvensi internasional menyerahkan kepada negara masing-masing untuk mengatur perdagangan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang telah digariskan menurut kepentingan nasional. Termasuk di dalamnya untuk memenuhi kewajiban pemenuhan NDC negara yang telah menjadi komitmennya.

Untuk itu, menurut Khairi, maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Terbit pula beberapa peraturan pelaksanaannya. 

“Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” kata dia. 

Lebih lanjut Khairi menyatakan, salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran itu telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh KLHK. Penerapan sanksi dia sebut merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia, yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antarnegara. 

“Dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius,” jelas Khairi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement