Selasa 11 Jun 2024 07:00 WIB

Transaksi Bursa Karbon Capai Rp 36,77 Miliar 

OJK menilai potensi bursa karbon masih sangat besar.

Rep: Eva Rianti / Red: Satria K Yudha
Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta, Indonesia, Selasa (26/9/2023).
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seseorang berjalan saat upacara pembukaan Bursa Karbon Indonesia di Jakarta, Indonesia, Selasa (26/9/2023).

ESGNOW.ID,  JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan angka transaksi bursa karbon mencapai Rp 36,77 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari awal peluncurannya pada 26 September 2023 hingga 31 Mei 2024.

“Pada bursa karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Mei 2024, tercatat 62 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 608.427 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp 36,77 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisaris (RDK) OJKJ yang digelar secara daring, Senin (10/6/2024).

Baca Juga

Perinciannya, dari capaian tersebut yakni nilai transaksi 26,86 persen di pasar reguler, 22,88 persen di pasar negosiasi dan 60,26 persen di pasar lelang. Inarno mengatakan, potensi bursa karbon ke depan akan terus tinggi.

”Potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan 3.765 pendaftar yang tercatat di Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim atau SRN PPI dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan,” tuturnya.

Namun, tingginya potensi bursa karbon membutuhkan kerja sama antara OJK dan stakeholder terkait. Sebab OJK tidak bisa berdiri sendiri untuk menumbuhkan bursa karbon. Perlu dukungan lintas kementerian dan industri untuk mendorong transaksi perdagangan karbon dengan meningkatkan suplai dan permintaan.

Diketahui, Bursa Karbon Indonesia atau IDX Carbon yang didirikan pada September 2023 menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

IDX Carbon terhubung dengan SRN PPI milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari penghitungan dua kali. Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement