ESGNOW.ID, WELLINGTON -- Selandia Baru membatalkan rencana untuk menarik pajak emisi peternakan, termasuk metana yang dihasilkan dari gas buangan domba dan sapi seperti sendawa dan kentut. Pemerintah Selandia Baru akhirnya menyerah setelah mendapatkan protes keras karena kebijakan ini akan mempersulit bisnis para peternak.
Dalam pernyataannya, pemerintah Selandia Baru mengatakan mereka akan membentuk Pastoral Sector Group. Kelompok ini berisi perwakilan dari sektor peternakan dan pertanian untuk mencari cara lain untuk mengurangi gas metana biogenik.
Pemerintah Selandia Baru sebelumnya memperkenalkan rencana untuk menjatuhkan biaya gas emisi pada petani/peternak mulai akhir 2025. Selandia Baru menjadi negara pertama yang melakukan langkah ini.
Negara yang berpopulasi 5 juta orang itu memiliki 10 juta sapi dan 26 juta domba. Sebagian besar emisi gas rumah kaca yang dihasilkan Selandia Baru berasal dari peternakan.
Selandia Baru sebelumnya berencana memasukkan peternakan dalam skema perdagangan emisi sebagai komitmennya pada upaya penanggulangan pemanasan global. Tapi rencana tersebut tidak populer bagi sektor pertanian/peternakan di pendesaan dan pemerintah yang berkuasa saat ini sudah berjanji akan menghentikan rencana itu apabila terpilih.
"Ini waktunya untuk memulai cara baru bagaimana kami terlibat dengan petani dan memproses metana biogenik," kata Menteri Pertanian Selandia Baru Todd McClay, Selasa (11/6/2026).
Pemerintah Selandia Baru berkomitmen akan menggelontorkan 400 juta dolar Selandia Baru atau setara sekitar 245,08 juta dolar AS selama empat tahun ke depan untuk mempercepat komersialisasi peralatan dan teknologi untuk mengurangi emisi dari sektor pertanian dan peternakan.
Pemerintah juga berjanji meningkatkan anggaran Pusat Penelitian Gas Rumah Kaca Pertanian Selandia Baru menjadi 50,5 juta dolar Selandia Baru untuk lima tahun ke depan.
Pertanian merupakan tulang punggung perekonomian Selandia Baru, tetapi juga menghasilkan hampir setengah dari emisi negara itu, terutama metana dari ternak. Di sisi lain, Selandia Baru menetapkan target iklim yang ambisius.
Undang-Undang Perubahan Iklim (Amandemen Nol Karbon) mengamanatkan pencapaian emisi nol bersih pada tahun 2050, dengan target khusus untuk metana biogenik (metana dari sumber biologi, terutama pertanian) dengan pengurangan 10 persen pada tahun 2030 dan 24-47 persen pada tahun 2050.