ESGNOW.ID, JAKARTA -- Praktik pembakaran sampah dengan insinerator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mengontaminasi ekosistem sekitarnya dengan polutan berbahaya dioksin dan furan. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan limbah hasil pembakaran lebih baik.
Hal tersebut terungkap dalam penelitian Nexus3 Foundation. Annisa Maharani selaku Toxic and Zero Waste Program Officer Nexus3 Foundation dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Kamis (7/11/2024) mengatakan, pengambilan sampel tanah, telur, serta abu terbang (fly ash) dalam radius tiga kilometer dari TPA Bantargebang, Jawa Barat, menemukan kandungan polutan di dalamnya.
Kandungan tersebut ditemukan karena pembakaran sampah dengan insinerator tanpa teknologi mumpuni masih terjadi, termasuk pembakaran dengan tungku bakar atau praktik pembakaran sampah secara terbuka yang dilakukan individu di sekitar TPA tersebut. "Ternyata tanah yang kita ambil dari beberapa titik semuanya terkontaminasi dioksin dan furan. Tidak hanya itu tanah-tanahnya juga terkontaminasi senyawa POPs," katanya.
Dia merujuk kepada Polutan Organik Persisten (POPs) atau kontaminan kimia yang berbahaya bagi lingkungan yang dapat bertahan lama atau mengendap di tanah.
Selain terdapat dalam sampel tanah, kandungan dioksin dan furan yang melebihi batas aman juga ditemukan di sampel telur yang diambil dekat salah satu TPA terbesar di Asia Tenggara itu. Hal serupa juga ditemukan dari batako yang dibuat dengan campuran abu dari hasil pembakaran menggunakan insinerator di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan pengambilan sampel yang dilakukan pada 2021 itu, mereka juga menemukan kandungan dioksin dan furan dalam abu sisa pembakaran di insinerator di TPA. Paparan secara konsisten terhadap polutan tersebut, jelasnya, baik secara langsung maupun melalui produk makanan seperti telur dan susu akan mempengaruhi pertumbuhan pada anak serta janin dalam kandungan. Penumpukan pada tubuh manusia juga dapat menyebabkan kanker.
"Kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk memasukkan parameter dioksin dan furan ke dalam prosedur TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure), sebelum limbah dibuang diperiksa apakah kontaminasi atau senyawa polutan di abu atau limbah B3 bisa keluar ke lingkungan," katanya.
Dalam prosedur TCLP saat ini belum dimasukkan pemeriksaan parameter polutan berbahaya seperti dioksin dan furan. Dia juga merekomendasikan penerapan regulasi pembuangan limbah abu dari insinerator skala kecil dan tungku bakar serta melakukan lebih banyak studi terkait bahaya dioksin, furan dan POPs lain di Indonesia.