Sabtu 14 Dec 2024 09:03 WIB

Sidang Dengar Pendapat Perubahan Iklim Selesai, Negara Ini Terancam Hilang Tenggelam

Negara-negara berkembang dan kepulangan kecil mendesak tanggung jawab negara maju.

Rep: Lintar Satria/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sidang ICJ (Ilustrasi).
Foto:

Sidang dibuka pada awal Desember dengan negara kepulauan Pasifik, Vanuatu, yang mendesak para hakim untuk mengakui dan memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh perubahan iklim.

Penghasil emisi terbesar di dunia, AS dan Cina, bersama dengan negara-negara seperti Arab Saudi dan beberapa anggota Uni Eropa, berargumen perjanjian-perjanjian yang telah ada yang dihasilkan dari negosiasi perubahan iklim yang didukung PBB, yang sebagian besar tidak mengikat, seharusnya menjadi tolok ukur dalam menentukan kewajiban negara-negara.

“Cina berharap pengadilan akan menjunjung tinggi mekanisme negosiasi perubahan iklim PBB sebagai saluran utama tata kelola iklim global,” ujar penasihat hukum di kementerian luar negeri Cina, Ma Xinmin di sidang di ICJ.

Di bawah Perjanjian Paris, negara-negara harus memperbarui rencana iklim nasional yang ditetapkan sendiri (NDC), setiap beberapa tahun sekali dengan putaran berikutnya yang dijadwalkan pada bulan Februari 2025.

PBB meminta negara-negara untuk menyampaikan rencana di seluruh perekonomian mereka yang menunjukkan peningkatan ambisi yang tidak mengikat untuk menjaga dunia pada tingkat pemanasan 1,5 derajat Celsius dari masa pra industri.

“NDC adalah kewajiban untuk melakukan upaya terbaik, bukan hasil,” ujar perwakilan Kementerian Energi Arab Saudi di pengadilan, dalam komentar yang mengkhawatirkan pihak-pihak yang memperjuangkan aturan yang mengikat untuk mengekang penggunaan bahan bakar fosil.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement