Rabu 05 Feb 2025 14:45 WIB

Pemkab Bekasi Segel Sembilan Tempat Pembuangan Akhir Sampah

Penanganan TPA ilegal memerlukan waktu.

Red: Satria K Yudha
Sejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup mendorong sampah untuk diangkat menggunakan alat berat eskavator di aliran Kali Cikarang, di Sukaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/8/2022).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup mendorong sampah untuk diangkat menggunakan alat berat eskavator di aliran Kali Cikarang, di Sukaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (3/8/2022).

ESGNOW.ID,  KABUPATEN BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel sembilan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal yang tersebar di lima wilayah kecamatan pada Desember 2024 dan Januari 2025. Ketua Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pada Dinas LH Kabupaten Bekasi Nurdin mengatakan bahwa TPA ilegal yang ditutup umumnya digunakan untuk pembuangan sampah rumah tangga dan sejenis.

"Ada beberapa titik seperti di Tambun Utara satu titik, Babelan dua titik, Tambun Selatan satu titik, Cibitung dua titik, Setu dua titik, dan Cikarang Utara satu titik. Sampah didominasi sampah rumah tangga," katanya di Cikarang, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga

Dia menjelaskan membuang sampah tidak pada tempat melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan pasal 46 aturan yang dimaksud.

Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan komunitas lingkungan dan masyarakat seperti bank sampah dalam upaya sosialisasi serta pembinaan terhadap pengelola TPA ilegal yang telah disegel.

"Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Kami akan melakukan pembinaan agar mereka dapat mengelola sampah dengan lebih baik. Itu langkah awal kami," katanya.

Nurdin mengaku tim penegakan hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk tindakan lebih lanjut apabila menemukan masih ada pengelola TPA ilegal yang tidak kooperatif.

"Penanganan TPA ilegal ini memerlukan waktu karena kami harus mengumpulkan bukti dan informasi dari pemerintah desa, kecamatan, serta bidang pengendalian dan pengelolaan persampahan di lapangan," ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatan penyegelan masih ditemukan indikasi unsur premanisme yang memungkinkan tempat pembuangan akhir ilegal akan tetap beroperasi meski sudah disegel.

 

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement