Senin 14 Apr 2025 09:27 WIB

Negara-Negara PBB Sepakati Batas Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Perkapalan

Kesepakatan ini akan resmi diadopsi pada Oktober 2025.

Rep: Lintar Satria/ Red: Satria K Yudha
Sebuah kapal kargo berlayar melalui Terusan Panama, di Panama City, Kamis, 13 Juni 2024.
Foto: AP Photo/Matias Delacroix
Sebuah kapal kargo berlayar melalui Terusan Panama, di Panama City, Kamis, 13 Juni 2024.

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Setelah bernegosiasi bertahun-tahun, negara-negara mencapai kesepakatan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor perkapalan dunia. Pada Jumat (11/4/2025), negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati standar bahan bakar dan mekanisme perdagangan karbon sektor perkapalan.

Kerangka kerja yang disetujui Komite Perlindungan Lingkungan Laut Internasional dari Organisasi Maritim Internasional PBB (IMO) merupakan langkah pertama yang menggabungkan batasan emisi dan penetapan harga emisi gas rumah kaca di seluruh sektor industri.

Dikutip dari Ching.org, Senin (14/4/2025), kesepakatan ini akan resmi diadopsi pada Oktober 2025 dan diimplementasikan 2027. Langkah ini akan berlaku untuk kapal dengan berat kotor 5.000 ton, jenis kendaraan laut yang bertanggung jawab atas 85 persen emisi karbon dioksida yang dihasilkan perkapalan global.  

Kerangka kerja ini mengadopsi dua pendekatan, yaitu standar bahan bakar global yang akan menurunkan intensitas emisi dari bahan bakar kapal dan mekanisme perdagangan karbon yang mengharuskan kapal yang menghasilkan emisi tinggi membayar kelebihan polusi mereka.

Kerangka kerja yang dinamakan IMO Net-Zero ini akan mengumpulkan dana dari mekanisme perdagangan karbon untuk mendukung inovasi, penelitian, infrastruktur dan inisiatif-inisiatif transisi energi di negara-negara berkembang.

Sekretaris Jenderal IMO Arsenio Dominguez memuji negara-negara anggota atas kerja sama dan komitmen mereka selama negosiasi.

"Persetujuan rancangan amandemen terhadap MARPOL Annex VI yang mengamanatkan kerangka kerja nol emisi bersih IMO merupakan langkah penting lainnya dalam upaya kolektif kita untuk memerangi perubahan iklim, memodernisasi perkapalan, dan menunjukkan IMO memenuhi komitmennya," katanya.

MARPOL Annex VI mengacu pada ketentuan dalam Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal, yang secara khusus membahas polusi udara di sektor perkapalan. Konvensi ini mewajibkan kapal-kapal melakukan efisiensi energi dan memiliki 108 penandatangan, yang mencakup sekitar 97 persen armada pelayaran niaga dunia berdasarkan tonase.

Didirikan pada tahun 1948 dan berkantor pusat di London, IMO adalah badan khusus PBB yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran global serta pencegahan polusi laut dan atmosfer dari kapal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement