Rabu 16 Apr 2025 18:38 WIB

Hakim AS Tolak Pembekuan Dana Iklim

Perintah pembekuan dana telah diperintahkan Trump sejak hari pertama menjabat.

Rep: Lintar Satria / Red: Satria K Yudha
Presiden Donald Trump memegang perintah eksekutif setelah menandatanganinya pada acara parade Pelantikan Presiden di Washington, Senin (20/1/2025) waktu setempat.
Foto: AP Photo/Matt Rourke
Presiden Donald Trump memegang perintah eksekutif setelah menandatanganinya pada acara parade Pelantikan Presiden di Washington, Senin (20/1/2025) waktu setempat.

ESGNOW.ID,  RHODE ISLAND -- Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Mary McElroy menghalangi upaya pemerintah Presiden Donald Trump membekukan hibah senilai miliaran dolar AS untuk mendanai proyek-proyek iklim. Pembekuan dana itu merupakan salah satu langkah Trump membatalkan kebijakan-kebijakan iklim mantan Presiden Joe Biden.

McElroy mengeluarkan perintah tersebut atas permintaan organisasi-organisasi lingkungan hidup yang mengatakan pemerintahan Trump secara tidak sah membekukan dana yang diberikan untuk proyek-proyek untuk mengatasi perubahan iklim, mengurangi polusi, dan memodernisasi infrastruktur AS.

Baca Juga

"Lembaga-lembaga tidak memiliki kewenangan tak terbatas untuk memajukan agenda Presiden, mereka juga tidak memiliki kekuasaan tak terbatas untuk melumpuhkan secara permanen dua undang-undang yang disahkan oleh Kongres selama pemerintahan sebelumnya," kata McElroy, Rabu (16/4/2025).

Organisasi yang memimpin gugatan tersebut, Democracy Forward mengatakan langkah Trump merupakan penyalahgunaan wewenang. "Dengan memblokir investasi-investasi dan proyek-proyek di komunitas lokal, pemerintah membahayakan inisiatif-inisiatif kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan stabilitas ekonomi," kata Presiden Democracy Forward Skye Perryman dalam pernyataannya.

Lembaga-lembaga yang tercantum dalam gugatan itu belum merespons permintaan komentar. Pendanaan yang coba Trump bekukan sudah disahkan Kongres sesuai dengan Undang-undang Investasi Infrastruktur dan Lapangan Kerja tahun 2021 dan Undang-undang Pemangkasan Inflasi 2022 yang senilai 1 triliun dolar AS.

Trump mencoba membekukan dana tersebut di hari pertamanya menjabat kembali sebagai presiden AS. Ia menandatangani perintah eksekutif yang memerintah lembaga-lembaga terkait menghentikan pendanaan yang disetujui dua undang-undang Biden tersebut.

Ia berusaha menunda pendanaan untuk menunggu peninjauan apakah pengeluaran tersebut sesuai dengan agendanya. Setelah perintah eksekutif itu keluar, Badan Perlindungan Lingkungan, Departemen Pertanian, Energi, Dalam Negeri dan Perumahan menghentikan penyaluran dana.

Dalam gugatan yang diajukan pada 13 Maret, organisasi-organisasi seperti Woonasquatucket River Watershed Council, National Council of Nonprofits, Eastern Rhode Island Conservation District dan Green Infrastructure Center mengatakan badan dan departemen-departemen tersebut tidak memiliki wewenang untuk menahan dana yang telah disahkan oleh Kongres.

Mereka mengatakan lembaga-lembaga tersebut tetap membekukan pendanaan. Padahal, hakim lain di Rhode Island sudah melarang  pemerintah melakukan pembekuan menyeluruh terhadap dana hibah, pinjaman, dan bantuan keuangan federal senilai 3 triliun dolar.  

Pemerintahan Trump menjawab keputusan itu dengan mengatakan mereka berhak untuk menghentikan sementara pendanaan bagi pihak yang saat ini menerima hibah untuk memutuskan apakah akan mengalihkan pendanaan ke tempat lain. Pemerintah Trump mengatakan hakim Rhode Island tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut.

Departemen Kehakiman AS mengatakan posisinya diperkuat setelah Mahkamah Agung AS dalam putusan 5-4 pada 4 April membuka jalan bagi pemerintah untuk menghentikan dana hibah pelatihan guru senilai jutaan dolar sebagai bagian dari tindakan keras Trump terhadap inisiatif keberagaman, kesetaraan, dan inklusi. 

sumber : Reuters
Yuk gabung diskusi sepak bola diĀ sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement