Pada tahap awal, Albert menjelaskan, BCE mengedepankan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi di tingkat desa dan kecamatan. Respons positif dari kepala desa dan camat telah diwujudkan dalam surat dukungan sebagai bagian dari dokumen perizinan. Ini menegaskan komitmen BCE terhadap prinsip transparansi, inklusivitas, dan keberlanjutan sosial.
Dalam aspek legalitas ruang, BCE telah mendapatkan Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar dalam proses pengurusan PKKPR. Setelah PKKPR diterbitkan, BCE kini bersiap melanjutkan tahapan berikutnya seperti penyusunan dokumen AMDAL dan pengajuan izin pengambilan air (SIPA).
"Pengamanan PKKPR untuk dua proyek PLTA strategis ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendukung transisi energi bersih nasional. Kami percaya bahwa potensi lokal harus dioptimalkan untuk menciptakan energi hijau yang berkelanjutan, sekaligus membawa manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah proyek” ujar Albert.
Albert mengatakan, seluruh proses ini mencerminkan komitmen BCE untuk menjalankan proyek sesuai prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan regulasi. BCE berharap kehadiran PLTA Cibuni 3 dan Cimandiri 3 dapat tidak hanya mendukung ketahanan energi nasional, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar dan menjadi model pengembangan energi baru terbarukan yang berkelanjutan di Indonesia.