Ambang batas 1,5 derajat Celsius ditetapkan dalam Perjanjian Paris 2015 sebagai batas aman pemanasan global yang masih dapat ditoleransi oleh umat manusia dan ekosistem bumi. Kesepakatan ini didasarkan pada konsensus ilmiah bahwa jika suhu global naik lebih dari 1,5 derajat Celsius dibandingkan tingkat pra-industri, maka dunia akan menghadapi risiko bencana iklim yang jauh lebih parah dan tidak dapat dibalikkan.
Batas ini bukan sekadar angka simbolik, melainkan representasi dari titik kritis yang jika terlampaui, akan memperbesar dampak buruk perubahan iklim secara signifikan.
Jika suhu global melewati ambang 1,5 derajat Celsius, dunia akan menghadapi krisis sosial, ekonomi, dan ekologis yang meluas.