ESGNOW.ID, PELALAWAN — Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau mulai dipulihkan. Sebanyak 401 hektare lahan yang sebelumnya ditanami sawit telah dikembalikan kepada negara dan akan ditanami kembali dengan pohon cepat tumbuh.
Pemulihan kawasan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kementerian Kehutanan, yang sejak 22 Mei 2025 telah melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan konservasi di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Satgas PKH terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum dan Ditjen KSDAE), BPKP, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Polda Riau. Langkah pemulihan dilakukan melalui penebangan dan pemusnahan pohon sawit yang berada di dalam TNTN sebagai bagian dari proses reforestasi.
“Sejak 10 Juni 2025, negara secara sah telah menguasai kembali kawasan TNTN. Saat ini kita fokus melakukan percepatan pemulihan,” kata Wakil Komandan Satgas PKH, Brigjen Dody Triwinarno, dalam siaran pers, Senin (30/6/2025).
Satgas telah memulai tahapan edukasi, sosialisasi, relokasi mandiri, serta pemasangan plang dan portal kawasan. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat dan pelaku usaha yang sebelumnya menguasai lahan di dalam kawasan hutan negara.
NS, seorang warga yang sebelumnya menguasai lahan di TNTN, mengembalikan secara sukarela lahan sawit seluas 401 hektare miliknya. “Saya sadar sebagai pelaku usaha dalam kawasan TNTN. Saya akan mengikuti proses melalui Satgas PKH,” ujarnya.
Brigjen Dody menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, serta Ditjen Gakkum dan KSDAE Kementerian Kehutanan. Ia menegaskan bahwa pemulihan ekosistem TNTN dilakukan demi kepentingan bangsa dan masyarakat secara luas.
Kegiatan pemulihan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum yang membuat sejumlah pihak sadar dan bersedia menebang sawit secara sukarela, memulangkan pekerja, dan ikut menanam kembali hutan di wilayah konservasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menyatakan dukungan penuh terhadap kerja Satgas PKH dalam mengembalikan fungsi konservasi TNTN. Sebelumnya, Komisi IV DPR RI juga memberikan dukungan dalam kunjungan kerjanya ke Riau pada 19 Juni 2025.