ESGNOW.ID, JAKARTA -- Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai bahwa DKI Jakarta masih sangat kekurangan ruang terbuka hijau (RTH). Hingga saat ini, luasan RTH masih berada di angka 9,98 persen, jauh dari target minimal yaitu 30 persen.
“Sebarannya juga masih terkonsentrasi di Jakarta Pusat, seperti Menteng, Monas, Lapangan Banteng dan sekitarnya; serta Jakarta Selatan termasuk Kebayoran Baru, Pondok Indah, Lebak Bulus, Ragunan, Jagakarsa,” kata Nirwono saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (15/10/2023).
Nirwono mengatakan bahwa Jakarta sebetulnya memiliki potensi ruang terbuka hijau yang cukup luas. Namun sayangnya, potensi RTH tersebut belum dioptimalkan.
Ia kemudian menyebut beberapa area di Jakarta yang bisa diubah menjadi RTH. Antara lain 13 bantaran sungai; 13 bantaran rel kereta api koridor utama; kolong jembatan atau jembatan layang MRT dan LRT; di bawah SUTET; lalu 109 situ/danau/waduk di tambah tiga waduk terbaru di Lebak Bulus, Brigif, dan Kampung Rambutan.
Selain itu, kata Nirwono, pemerintah juga melakukan restorasi kawasan pesisir pantai utara, karena ada potensi hutan mangrove sepanjang 32 kilometer.
“Di daerah segitiga emas Sudirman-Thamrin-Kuningan juga masih terdapat lahan-lahan kosong yang terbengkalai atau bersengketa selama bertahun-tahun. Dan itu bisa disulap menjadi RTH publik seperti yang dilakukan di Hongkong, Tokyo, Sydney,” kata Nirwono yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan.
Ia menegaskan, seluruh kota yang memiliki RTH 30 persen atau lebih, memiliki kecenderungan menjadi kota yang paling layak huni, rendah atau Tangguh bencana, dan warganya juga lebih sehat. Itu artinya, luasan RTH 30 persen atau lebih bisa menekan polusi udara dan emisi karbon.
Nirwono kemudian menyontohkan, negara-negara seperti Canberra, Sydney, Melbourne, Kopenhagen, Adelaide, Brisbane, Auckland, sudah memiliki 40 persen ruang terbuka hijau. Lalu RTH di Singapura sudah mencapai 39 persen dengan target 56 persen.
Target RTH minimal 30 persen juga merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29-30, dan UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1. Karenanya ia meminta pemerintah untuk fokus pada pemenuhan target RTH.
“Jadi menurut saya fokus saja mengejar target RTH. Sepengetahuan saya, kota yang memiliki RTH lebih dari 30 persen, kotanya menjadi lebih sehat, warganya bahagia, karena tidak terkena bencana berpolusi udara buruk,” tegas Nirwono.