Senin 19 Feb 2024 15:35 WIB

Jerman Alokasikan Rp 67 Triliun untuk Subsidi Dekarbonisasi Industri

Jerman akan gunakan subsidi dukung perusahaan beralih ke produksi ramah lingkungan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Pemerintah Jerman akan mengalokasikan sekitar 4 miliar euro (Rp 67 triliun) untuk subsidi dekarbonisasi industri.
Foto: www.freepik.com
Pemerintah Jerman akan mengalokasikan sekitar 4 miliar euro (Rp 67 triliun) untuk subsidi dekarbonisasi industri.

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Pemerintah Jerman akan mengalokasikan sekitar 4 miliar euro (Rp 67 triliun) untuk subsidi dekarbonisasi industri. Menurut sumber pemerintah, subsidi ini digunakan untuk mendukung perusahaan-perusahaan yang menggunakan banyak energi untuk beralih ke produksi ramah lingkungan.

Sebagai bagian dari ambisi Jerman untuk menjadi netral iklim pada 2045, Berlin berencana untuk memberikan subsidi selama 15 tahun kepada perusahaan-perusahaan di industri-industri seperti baja, kaca, kertas, dan bahan kimia sebagai imbalan atas pengurangan emisi karbon dalam produksi mereka. Demikian menurut pernyataan dari Kementerian Ekonomi Jerman seperti dilansir Reuters, Senin (19/2/2024).

Baca Juga

Kementerian tersebut mengatakan bahwa Komisi Eropa telah menyetujui instrumen subsidi tersebut. Mereka juga akan segera meluncurkan permintaan pendanaan pertama.

Perusahaan-perusahaan yang menerima bantuan akan dipilih melalui proses tender, di mana perusahaan-perusahaan yang mampu mengurangi emisi paling banyak dengan biaya paling rendah akan menjadi pemenangnya.

“Panggilan pertama untuk pendanaan tender pertama akan dilakukan pada musim semi tahun ini dengan dana sebesar 4 miliar euro. Adapun tender putaran kedua akan dilakukan pada akhir tahun ini,” ungkap sumber Kementerian Ekonomi Jerman.

Awalnya Berlin berencana untuk menawarkan subsidi kepada perusahaan-perusahaan dengan jumlah total sekitar dua digit miliar euro. Namun seluruh program ini terancam menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu, yang melarang pemerintah menggunakan sekitar 60 miliar euro utang untuk proyek-proyek perlindungan iklim.

Melalui apa yang disebut kontrak perlindungan iklim, perusahaan-perusahaan akan diberi kompensasi untuk biaya tambahan produksi ramah lingkungan di industri yang saat ini tidak dapat mengoperasikan proses produksi ramah iklim secara kompetitif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement