ESGNOW.ID, JAKARTA -- Vice President ESG Product & Portfolio Management PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Abdul Rahmaan Fauzi turut hadir sebagai pembicara pada FGD 'Rembuk ESG untuk Indonesia' di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/7/2024). FGD ini memulai rangkaian kegiatan Republika 'Sehati untuk Bumi'.
Pada kesempatan tersebut, Abdul menegaskan, perusahaannya juga fokus mengimplementasikan aspek pengembangan bisnis berkelanjutan untuk jangka panjang. Bank Mandiri serius menggunakan platform Digital Carbon Tracking sebagai bentuk transparansi informasi atas emisi gas rumah kaca (GRK) dari operasional perusahaan. Itu menjadi bukti BUMN tersebut juga concern pada environmental, social, and governance (ESG). Meski dalam praktiknya, tetap butuh payung hukum dari regulator untuk mengaturnya.
"Kalau kita melihat long term, maka kita tidak boleh ketinggalan, karena masih jadi tantangan," kata Abdul.
Ia menerangkan, Bank Mandiri merupakan perusahaan jasa. Sebagai salah satu bank terbesar di Tanah Air, Bank Mandiri tentu mendapat sorotan dalam setiap aktivitasnya. Sehingga tak bisa terlepas dari pertanyaan terkait penerapan ESG. Bank Mandiri, jelas Abdul selalu berdiskusi dengan regulator perihal pengembangan bisnis.
"Tapi yang menjadi catatan di sini, bank itu juga (payung hukumnya) dari regulator. Jadi setiap ada aktivitas baru juga harus mendapatkan aturannya dulu dari OJK," ujarnya.
Platform Digital Carbon Tracking memantau dan mencatat dengan cermat kinerja pengurangan emisi karbon di Bank Mandiri secara transparan. Pencatatan Ini berlaku untuk semua unit Bank Mandiri di tanah air, mulai dari tingkat pusat, regional, hingga cabang.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan platform ini juga menjadi prioritas. Atas hal itu, akses dashboard platform ini dapat diakses untuk publik melalui link: https://esg.bankmandiri.co.id/ sehingga stakeholder yang berkepentingan dapat memantaunya secara langsung.
Platform ini bekerja dengan memantau tiga cakupan emisi. Cakupan pertama berkaitan dengan konsumsi bahan bakar (BBM). Cakupan kedua berkaitan dengan pembelian listrik. Sedangkan, untuk cakupan ketiga, yaitu aktivitas perjalanan dinas dari pegawai Bank Mandiri menggunakan pesawat.
Ketiga cakupan emisi ini telah disesuaikan dengan Greenhouse Gas (GHG) Protocol, standar akuntansi dan pelaporan emisi gas rumah kaca yang dikembangkan oleh World Resources Institute (WRI) bersama World Business Council of Sustainable Development (WBCSD).GHG Protocol membantu sebuah unit bisnis atau organisasi untuk mengukur, mengelola, dan melaporkan emisi GHG dari operasional perusahaan mereka masing-masing.
Pengukuran terhadap emisi GRK dilakukan pada cakupan pertama yang berasal dari penggunaan bahan bakar pada 4.353 kendaraan. Cakupan kedua yang berasal dari konsumsi listrik di 2.232 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia serta pelaporan dilakukan secara bulanan melalui website Bank Mandiri. Sementara untuk pelaporan tahunan dapat diakses melalui laporan keberlanjutan.
Bank Mandiri terus mengupayakan langkah-langkah berkelanjutan dalam operasinya, sesuai dengan visi untuk menjadi “Indonesia´s Sustainability Champion for a Better Future”. Pembentukan platform Digital Carbon Tracking demi mencapai target NZE in Operations pada tahun 2030 sebagai bagian dari pemenuhan pilar Sustainable Operation dalam kerangka ESG Bank Mandiri.