Selasa 23 Jul 2024 13:00 WIB

Kementerian ESDM: Perdagangan Karbon PLTU Tekan Emisi Lebih Dari 100 Juta Ton

Perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik dilakukan dalam tiga fase.

Red: Satria K Yudha
Perdagangan karbon (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Perdagangan karbon (ilustrasi)

ESGNOW.ID,  JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan perdagangan karbon atau carbon trading di subsektor pembangkit listrik dapat menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Kementerian ESDM memperkirakan penurunan emisi dapat mencapai lebih dari 100 juta ton ekuivalen pada 2030.

“Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit listrik yang telah kami susun, dengan perdagangan karbon ini maka berpotensi dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar lebih dari 100 juta ton ekuivalen di tahun 2030,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam webinar bertajuk, “Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia 2024”, dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga

Dadan menjelaskan, perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik akan diselenggarakan dalam tiga fase. Fase pertama berlangsung pada 2023–2024, fase kedua pada 2025–2027, serta fase ketiga pada 2028–2030.

Melalui ketiga fase tersebut, Dadan mengatakan akan dilakukan peningkatan standar emisi karbondioksida untuk pembangkit listrik, terutama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau yang menggunakan bahan bakar batu bara. “Jadi, makin ke sana (fasenya) nanti standarnya akan semakin ditingkatkan, emisinya akan semakin kecil,” ucapnya.

Dengan demikian, nantinya diperlukan kombinasi antara perdagangan karbon dan juga carbon offset. Carbon offset merupakan upaya mengurangi karbon di satu tempat untuk mengimbangi emisi karbon di satu tempat yang lain.

Perdagangan karbon ini, kata dia, akan diterapkan secara bertahap ke seluruh pembangkit tenaga listrik dengan bahan bakar fosil. “Baik yang terhubung kepada jaringan PLN, maupun untuk penggunaan sendiri, seperti pembangkit untuk kepentingan sendiri dan juga pembangkit di wilayah usaha non-PLN,” ucapnya.

Dadan menjelaskan, penerapan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik bertujuan untuk mengurangi dampak negatif bagi lingkungan, mendorong langkah-langkah efisiensi energi, serta meningkatkan peran pelaku usaha dalam melakukan mitigasi perubahan iklim.

Selain itu, ia juga berharap perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik dapat mendorong transisi energi nasional, khususnya di sisi suplai energi.

Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon secara resmi telah diluncurkan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (26/9/2023), oleh Presiden Joko Widodo. Bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon yang mencakup jual beli kredit karbon. Bursa karbon dirancang untuk mengatur perdagangan izin emisi karbon serta mencatat kepemilikan unit karbon sesuai mekanisme pasar.

Singkatnya, bursa karbon merupakan sistem perdagangan di mana izin emisi karbon diperjualbelikan dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement