Senin 21 Oct 2024 14:41 WIB

Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Ini Pengalaman Hanif Faisol

Hanif sebelumnya menjabat Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan KLHK.

Red: Satria K Yudha
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.

ESGNOW.ID,  JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik para menteri Kabinet Merah Putih di Jakarta, Senin (21/10/2024). Hanif Faisol Nurofiq dipercaya menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2023. Dia didapuk untuk menggantikan Siti Nurbaya setelah KLHK dipisahkan menjadi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Sebelum menjadi Dirjen PKTL, dia memiliki sejumlah pengalaman di birokrasi khususnya di bidang kehutanan. Hanif pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah sebelumnya memegang posisi Kepala Resor Pengelolaan Hutan (KRPH) dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu.

Dengan pengalaman tersebut, dia kini menghadapi beragam isu untuk menjalankan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan. Hal itu sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tertuang di Asta Cita yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan.

Kemudian di tengah ancaman triple planteray crisis atau tiga krisis planet yaitu perubahan iklim, polusi, dan pencemaran lingkungan serta kehilangan keanekaragaman hayati, tugas Kementerian LH/BPLH menjadi semakin penting untuk mengatasi beragam isu lingkungan di Indonesia.

Belum lama ini, masalah polusi udara menjadi salah satu fokus yang kerap menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat, terutama yang berada di wilayah kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya. Terdapat juga kekhawatiran mengenai pencemaran perairan akibat aktivitas industri dan pengelolaan sampah serta limbah.

Terkait kegiatan industri, peran dokumen persetujuan lingkungan dalam hal perizinan menjadi salah satu kunci untuk memastikan adanya pengawasan dampak lingkungan hidup yang dijalankan oleh Kementerian LH/BPLH.

Pada saat bersamaan, lingkungan hidup juga memiliki peran dalam upaya penanganan perubahan iklim di Indonesia, dengan pengelolaan limbah masuk menjadi salah satu sektor yang ditargetkan mengalami penurunan emisi berdasarkan dokumen iklim Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Sebelumnya, telah dicanangkan Zero Waste Zero Emission 2050 untuk mencapai nol limbah pada 2040 dan pada akhirnya bisa mencapai nol emisi pada 2050 sebagai bagian dari upaya memenuhi target iklim Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia juga menargetkan tidak ada lagi pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) baru pada 2030 serta mendorong ekonomi sirkular.

Dengan mengatasi beragam isu tersebut, maka Kementerian LH/BPLH yang dipimpin oleh Hanif Faisol Nurofiq diharapkan mampu mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk masyarakat seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement